Serta memberikan dukungan, dorongan keyakinan kepada para pengambil keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan penyelesaian permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan pertemuan untuk musyawarah membantu masyarakat memperoleh informasi perlindungan, serta pengelolaan lingkungan hidup.
“Arti penting kader untuk desa diantaranya, sebagai pelopor dan pemecah masalah di desanya, serta merupakan pejuang masyarakat tanpa pamrih. Realita dan kenyataannya peran kader desa sampai saat ini masih kurang, akibat tidak ada kepedulian masyarakat terhadap lingkungan serta extensi kader kurang mendapat pengakuan,” jelas Zahrowi.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada kader lingkungan, tentang bagaimana tata cara penanganan pengaduan lingkungan hidup yang ada disekitar mereka dan penegakan hukum yang selama ini sudah pernah dilakukan terhadap kejahatan lingkungan.
Pengaduan lingkungan hidup dapat disampaikan kepada pemerintah secara langsung maupun tidak langsung. Proses penanganan pengaduan melalui beberapa tahapan diantaranya, penerimaan pengaduan, penelaahan, verifikasi, tindak lanjut.
Sedangkan Penegakan Hukum Lingkungan dapat diterapkan kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran dibidang lingkungan hidup.
Permasalahan sekarang yang menjadi pembahasan serius bagi lingkungan hidup adalah pengelolaan sampah yang tidak tepat. Sampah merupakan masalah yang tidak pernah ada habisnya, karena setiap hari kita menghasilkan sampah, untuk itu dibutuhkan kesadaran agar sampah bisa dikendalikan dan di kelola dengan baik.
“Kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan, dan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapat meningkatkan peran dari kader lingkungan, tujuan utamanya adalah lingkungan hidup tetap terjaga kelestariannya,” pungkas Zahrowi. (Ben).