MADIUN, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) menggelar Sosialisasi Perlindungan kerja kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), kegiatan dilaksanakan selama 2 hari di dua tempat yang berbeda dari hari Selasa-Rabu tanggal 20-21 Oktober 2026.
Hari pertama kegiatan diadakan di Aula kantor Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, sedangkan hari ke dua di gedung aula Sekolah SMKN Wonoasri, dengan menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan, Imigrasi, Bank Jatim,serta para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, Selasa, (20/10/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikam edukasi kepada para pekerja Migran, agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari berbagai persoalan.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepada para pekerja Migran mengenai persiapan, persyaratan, serta aspek perlindungan sebelum bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arik mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga melibatkan beberapa perusahaan sekitar ada lima perusahaan serta menghadirkan sejumlah pekerja Migran.
“Terkait masa kerja, mengikuti kontrak yang disepakati dengan perusahaan atau pemberi kerja, pada umumnya masa kontrak berlangsung selama dua tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Arik menambahkan, ada sejumlah persoalan yang pernah dialami oleh PMI asal Kabupaten Madiun, mulai dari sakit hingga meninggal dunia dan deportasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, melalui edukasi, penguatan dan pemahaman calon pekerja migran.

“Melalui langkah tersebut, Disnakerin berharap calon PMI tidak hanya memahami prosedur keberangkatan yang benar, tetapi juga memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja Internasional,” ujarnya.
Arik berharap, materi dari Kejaksaan dan Imigrasi dapat menambah wawasan peserta mengenai aspek hukum, dokumen, serta ketentuan yang harus dipenuhi ketika bekerja di luar negeri. Sementara itu Bank Jatim memberikan edukasi pengelolaan keuangan, agar penghasilan yang diperoleh selama bekerja dapat dimanfaatkan secara bijak.
“Beberapa persoalan yang pernah terjadi pada pekerja migran, ini menjadi bahan antisipasi bersama, agar kedepannya para PMI asal Kabupaten Madiun dapat bekerja dengan aman, terhindar dari permasalahan, bisa kembali ke tanah air dengan selamat,” pungkas Arik.
Selanjutnya kegiatan hari ke dua Disnakerin diadakan di Aula Gedung Pertemuan SMKN 1 Wonoasri, kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda, mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, hingga mekanisme perlindungan hukum bagi PMI.
Disnakerin menggandeng pihak sekolah SMA/SMK, bertujuan untuk memetakan siswa yang berminat bekerja di luar negeri. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan diselaraskan dengan kebutuhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), maupun lembaga pelatihan calon tenaga kerja yang mempersiapkan penempatan PMI.
Perlu adanya sosialisasi sejak dini yang diselenggarakan di Bursa Kerja Khusus (BKK), atau di sekolah tingkat SMA/SMK yang ada di Kabupaten Madiun. Hal ini penting sebagai langkah pencegahan, agar potensi PMI dari kalangan sekolah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak resmi. (Ben).