Surabaya, Jejakjurnalis.id – Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H. M.H, dengan tegas apa yang dilakukan Ivan Sugianto, wali murid yang bersikap arogan terhadap anak remaja, sangat tidak dibenarkan oleh hukum.
“Ini namanya ‘persekusi’ dan persekusi itu bertentangan dengan nilai-nilai adab serta Pancasila,” ujar Didi Sungkono, Kamis (14/11), mengomentari kejadian Ivan Sugianto menyuruh anak SMA minta maaf dan menggonggong seperti anjing.
Didi Sungkono juga mengatakan, jelas dalam sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, perbuatan Ivan bertentangan dengan Pancasila sila kedua.
“Ini tidak beradab sama sekali, manusia itu bermoral, karena perwujudan dari Pancasila sebuah nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu saling menghormati antar sesama,” ujarnya.
“Sepertinya pelaku ini tidak berbudaya dan tidak bermoral, serta perlu dipertanyakan agamanya, karena kalau orang beragama tidak mungkin memperlakukan sesama nya seperti itu,” kata Didi Sungkono.
“Kasihan itu korbannya masih anak remaja. Pelaku harus dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, segera periksa, saksi-saksi, tangkap pelaku dan preman-preman yang ikut datang intimidasi siswa,” ujarnya.
“Ini bukan gesekan anak, tapi orangtua yang melakukan persekusi terhadap anak,” ujar Didi Sungkono.
Dia menambahkan, “Memang benar ada asas ultimum remedium itu dalam hukum pidana namanya asas, yaitu sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum, asas ini berlaku dalam berbagai bidang.”
“Kalau sudah ada perdamaian tentunya asas tersebut bisa diterapkan, tapi ini perkara sudah menjadi issue nasional, Polri harus bergerak secara cepat, tepat dan transparan,UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak bukan delik aduan, jerat dengan Pasal 80, ancaman maksimal 5 Tahun Penjara biar ada efek jera bagi para pelaku persekusi terhadap anak,” urai Didi Sungkono.
Persekusi bukanlah delik aduan, walaupun sudah ada asas perdamaian, Polri sebagai aparat penegak hukum bisa memproses pelaku.
“Tidak memanusiakan manusia, mana ada manusia diperintahkan sujud dan bergaya ‘bak’ binatang serta disuruh menggonggong,”
Atas penangkapan pelaku Persekusi terhadap anak yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polrestabes Surabaya menurut Didi Sungkono sudah sangat tepat.
“Jelas dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak walaupun sudah ada asas perdamaia, tidak menggugurkan pidananya karena dampak dari persekusi yang dilakukan oleh pelaku ini akan berakibat tekanan psikis terhadap anak.”
“Kita apresiasi Polri karena salah satu fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.”
“Semoga dengan tertangkapnya pelaku, akan membuat efek jera dan bertobat, tidak bertambah arogan untuk kedepannya,” pungkas Didi Sungkono.
Perlu diketahui, peristiwa ini terjadi bermula dari saling ejek antara Siswa SMA Gloria dengan sekolah Cita Hati pada pertandingan Basket.
Siswa SMA Cita Hati yang diejek merupakan anak dari Ivan Sugianto. Mengetahui anaknya diejek, Ivan langsung ngamuk di SMA Gloria.
Tanpa mampu dilerai oleh siapapun, ia terus mengamuk dan bersikap arogan seakan kebal hukum. Disaat itulah anak SMA Gloria 2 diintimidasi oleh Ivan disuruh bersujud minta maaf dan disuruh menggonggong seperti anjing.
Walaupun ada perdamaian antara kedua belah pihak, tapi pihak sekolah SMA Gloria 2 Surabaya meminta proses hukum berlanjut karena tindakan terduga pelaku sudah di luar nalar manusia. (Jo)