Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Terkesan mengejar target dan ingin mendapatkan uang lebih banyak Sopir dan Kru Harapan Jaya Nomor lambung AG 1899 QR bermuatan melebihi kapasitas dan mengakibatkan kondektur terjatuh dan meninggal. 1/1/23.
Dari konfirmasi langsung kepada kernet PO. HARAPAN JAYA nopol AG 1899 QR Hendri Cahyono menyampaikan bahwa kejadian meninggalnya Slamet Priadi ini berlangsung di minggu 1/1/23 diarea terminal Kertajaya Mohokerto saat laju Bus menikung arah loket terminal.
Kepada awak media Hendri Cahyono menambahkan, bus melaju dari arah Tulungagung ke Surabaya sesampai diterminal Kertajaya Mojokerto bus hendak masuk ke pintu loket terminal, dikarenakan laju kecepatan bus sangat kencang dan pintu belakang lupa ditutup, mengakibatkan Slamet Priadi Kondektur dan satu orang Pengamen yang belum diketahui identitasnya terjatuh saat bus menikung tajam, dan pengamen dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan luka parah sementara sang kondektur meninggal seketika karena kepalanya pecah saat terjatuh.

Suasana menjadi riuh dikarenakan bus di amankan diarea parkir Len dan banyak pihak kepolisian dari Polres Mojokerto melakukan reka ulang kejadian dengan didampingi kernet Hendri Cahyono, dan lebih lanjut belum diketahui keberadaan Agus Priyono selaku Sopir penanggungjawab bus nopol AG 1899 QR.
Sementara menurut Samsul, SH. Selalu pembina LBH PRN (Pembela Rakyat Negeri) menanggapi permasalahan ini menggaris bawahi bahwa ini adalah kelalaian sopir bus selaku pemegang kendali, pasalnya bus yang memiliki kapasitas penumpang 60 orang berdasarkan pengakuan kernet telah diisi 80 penumpang, dan hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang karena dapat dipastikan 20 orang penumpang harus berdiri berdesakan.
Samsul. SH, menambahkan bahwa mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, di antaranya:
Pasal 310 ayat (3) mengatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Semoga pihak Polantas Mojokerto dapat memproses hukum terhadap pengemudi yang lalai ini. (Jo n tim)






