Blitar, Jejakjurnalis.id -Tambang galian C kembali marak terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur, Berdasarkan temuan Tim Investigasi di lapangan terdapat 10 titik galian C ilegal yang sedang beroperasi.
Tampak kendaraan berat, seperti excavator dan truk-truk aktif beroperasi melakukan penambangan dilokasi tersebut.
Selain itu, masih beroperasinya tambang galian C tersebut, diduga ilegal dan tak tersentuh oleh hukum.
Dugaan tersebut, dan ternyata terbukti ilegal, dapat dikenai sanksi yang berat, jika merujuk pada Undang-undang Minerba pasal 158, kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah).

Si Wulan (nama samaran) dan masyarakati sekitar galian mengeluhkan adanya aktivitas penambangan yang beroperasi di wilayahnya.
Kendaraan (alat berat) berpotensi merusak jalanl umum, serta menimbulkan polusi udara dan suara. Selain itu, potensi kerusakan wilayah juga sangat besar karena tidak memperhatikanl AMDAL dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (HSSE).
Juga berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung pada ekosistim alam dan lingkungan sekitar, termasuk sungai-sungai disekitar menjadi kotot dan keruh

Aktivitas tambang galian C yang tidak memperhatikan AMDAL dan HSSE dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara.
Penggunaan alat berat yang tidak sesuai, juga dapat menimbulkan permasalahan baru, khususnya lingkungan sekitar yang terdampak. Dan dapat mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat sekitar. Dan secara ekonomi, negara juga dirugikan penambang yang diduga ilegal tersebut, karena tidak membayar pajak, namun masuk kantong pribadi.
Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), terutama POLRES Blitar dan Polda Jawa Timur, diharapkan tegas dalam menindak adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal (Suhendro)






