Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Setelah melalui dua kali rapat paripurna, kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat paripurna yang terakhir dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 di Ruang Sidang Graha Whicesa kantor DPRD Kab. Mojokerto, jalan RAA. Basuni 35 Sooko, Rabu (13/9/2023) sore.
Rapat dihadiri oleh semua fraksi dan Sekretaris Daerah, Forkopinda, Kepala OPD dan Camat se- Kabupaten Mojokerto.
Ayni Zuhro selaku ketua DPRD Kab. Mojokerto memimpin langsung jalannya sidang ini dan dalam sambutannya menyampaikan “semua fraksi DPRD Kab. Mojokerto menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023,” dengan catatan sebagai berikut :
1. Menguatkan produk hukum daerah yang mendasari pelaksanaan pemungutan pajak dearah dan retribusi
2. Pelaksanaan penguatan potensi pengembangan
3. Peningkatan pelayanan perizinan
4. Peningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam bidang perpajakan
5. Peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak dearah
6. Peningkatan kesadaran perpajakan dearah
7. Peningkatan manajemen perpajakan dearah dan retribusi daerah berbasis teknologi informasi
8. Percepatan perluasan digitalisasi dana yang bertujuan untuk mendorong implementasi guna meningkatkan transparansi keuangan negara serta mendukung dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah
9. Pengembangan transaksi pembayaran digital
10. Tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD merupakan tahun selesainya peletakan dasar pembangunan harus dilakukan percepatan, agar implementasinya tidak terlambat, seperti tahun sebelumnya.

Masih Ayni Zuhro, semua saran, catatan dan harapan badan anggaran dan fraksi-fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan di sampaikan kepada Bupati Mojokerto untuk di tindaklanjuti menjadi dasar keputusan DPRD tentang tujuan penetapan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2023 untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Timur dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.” jelasnya.
Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fatmawati. M.Si dalam mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten Mojokerto tahun 2023 sebagai salah satu wujud komitmen bersama antara pemerintah dearah dan DPRD untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagai upaya memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.” Terangnya.
Masih Bupati enerjik ini mengatakan dengan disetujuinya peraturan daerah ini, kita sepakat bahwa perubahan anggaran ini disetujui, walaupun terjadi beda pendapat dalam menyikapi beberapa program kegiatan, namun dinamika tersebut menunjukkan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto dengan berdasarkan semangat kebersamaan untuk kepentingan masyarakat.” Imbuhnya.
Lagi, Ikfina mengatakan, “kita tinggal satu tahapan lagi, untuk mendapat Perda Perubahan APBD tahun 2023 dari Gubernur Jawa Timur, dan setelah dievaluasi, selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam rangka pembangunan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.” Terangnya.
Tambah Ikfina, “kita menyadari walau terjadi perbedaan pendapat dan kekurang sempurnaan, namun dapat disatukan menjadi suatu kesepakatan bersama dan dapat di setujui Raperda perubahan APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 hari ini. (Adv.Jo)