Cara Ubah Nama Akta Kelahiran

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Mojokerto, Jejak Jurnalis.id – Kebanyakan orang tua dalam pemberian nama pada anaknya memakai nama yang bagus-bagus, ada pula dengan 3 sampai 4 atau lebih, namun nama tersebut akhirnya dirubah dengan alasan yang bermacam-macan, sehingga harus dirubah.

Hal ini menjadikan orang tua jadi binggung harus bagaimana dan dimana caranya mengurus.

Mengganti nama akta kelahiran, kita harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun perlu dilihat dulu permasalahannya.

Jika permasalahannya karena salah tulis, nama orang tua tidak sama, salah tanggal atau hari dan tahunnya, maka orang tua dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota tempat tinggal sekarang.


Namun, jika itu kesalahan tulis nama, kepanjangan atau penambahan dan pengurangan kata, maka orang tua harus mengurus perubahan tersebut di kota asal, karena ada perubahan pada akta kelahirannya sang buah hatinya sendiri atau tanpa ada sangkut pautnya dengan data orang tua.

Memang Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen yang sangat penting atas hasil sebuah bukti sah mengenai status peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berdasatkan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon dan selanjutnya orang tua harus dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) daerah setempat yang menerbitkan akta kelahiran tersebut.

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para orang tua atau pemohon, yakni :
1. Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran beserta
nama pengganti yang asli dan fotokopi.
2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang sudah dilegalisir
3. Fotokopi KTP + KSK,
4. Fotokopi Akta Perkawinan

Setelah syarat tersebut tercukupi, maka dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk diverifikasi dan diterbitkan Akta Penggantinya.
(Dikutip dari beberapa sumber) (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *