JJ Mojokerto | Berbeda dengan tahun kemarin saat menjelang Lebaran,. Tahun ini Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati menggelar apel mobil pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Mojokerto, Senen 25/04/2022 setelah apel pagi di halaman Pemda Kab. Mojokerto.
Ikfina dalam sambutannya saat pelaksanaan apel.pagi rutin didepan peserta apel yang tidak.lain adalah ASN Kabupaten Mojokerto menyampaikan informasi himbauan dari Pemerintah Pusat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik memakai mobil dinas. Seperti yang telah dikutip pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menandatangani SE tersebut pada tanggal 13 April 2022 tersebut. SE pengaturan cuti dan libur PNS itu berlaku sejak ditandatangani.

SE ini melarang ASN / PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,”
Setelah apel pagi Bupati Mojokerto Ikfina langsung ngecek kendaraan dinas Eselen II yang diparkir di halaman Pemkab. Mojokerto sambil tanya-tanya mobil siapa ini dalam setiap melangkah ke jejeran parkiran mobil tersebut, dan ada salah satu kepala OPD yang nyelentuk mau dilalang ta iki sehingga peserta rombongan yang tidak lain adalah semua kepala OPD saling tertawa. (Jo)






