Mojokerto , Jejakjurnalis.id – Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si memimpin apel bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang digelar di Halaman Pemkab Mojokerto, Senin (17/4/2023) pagi.
Hal ini biasa dilakukan setiap tahun menjelang Pelaksanaan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Apel ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta camat se-Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina dalam Sambutannya menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023, Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas.

“Jadi kita tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan, tidak diperkenankan untuk mudik, tidak diperkenankan dipakai untuk berlibur ke tempat wisata maupun untuk kepentingan lain yang sifatnya pribadi di luar kedinasan,” bebernya.
Bupati Ikfina, setelah memimpin apel, langsung melihat kondisi mobil dinas yang biasa dipakai oleh 58 pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kab. Mojokerto.
Ikfina meminta komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk dapat melaksanakan dan mematuhi aturan sesuai dengan SE MenPAN RB telah berlaku.
Masih Bupati Ikfina, Pada saat pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, mengharapkan seluruh camat dan beberapa instansi yang tergabung dalam pasukan operasi ketupat tahun 2023 harus tetap siaga, karena selama cuti lebaran seluruh kantor Kecamatan di Kabupaten Mojokerto menjadi posko mudik lebaran Tahun 2023.
“Jadi saya minta tolong bagaimana para camat tetap bisa mengatur untuk kepentingan keluarganya, tetapi juga tetap harus dijaga wilayahnya masing-masing dan bertanggung jawab pada kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Bagi yang bertugas adalah menjadi hak anda menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan, tetapi bagi yang tidak bertugas selama libur lebaran 1444 Hijriah tentu dapat menjaga komitmen, menjaga integritasnya untuk tetap menjaga kendaraan dinas milik negara dalam situasi yang aman. pungkasnya. (Jo)






