Buntut Pemberhentian 3 Kepala Dusun Di Desa Wotanmasjedong Kecamatan Ngoro, PPDI Kabupaten Mojokerto Audensi Dengan Pemkab

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.com – Kali kedua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto melakukan solidaritas terhadap sesama perangkat desa.

Kali ini perwakilan PPDI audensi ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait pemecatan 3 Kepala Dusun, yakni Syamsul Ma’arif kepala dusun Jedong wetan, Muhamad Solihin Kepala dusun Watusari dan Sukim kepala dusun Jedongkulon.
di Desa Wotanmasjedong Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Dalam audensi tersebut, PPDI menanyakan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto perihal mekanisme dan aturan pemecatan ketiga kepala Dusun tersebut.

Hadir dalam audensi itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten 1 Setda, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum Setda Kab. Mojokerto, dan Ketua, Sekretaris, Bendahara serta perwakilan PPDI dari beberapa Kecamatan.

Dalam audensi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, mengatakan “agar Kepala Desa membatalkan surat pemberhentian ketiga Kepala Dusun tersebut.” Ujarnya.

Masih Sekda kab, “apabila kepala desa tidak mau mencabut, bisa dilakukan ke PTUN, sedangkan kepala desa akan diberikan pembinaan.’ Tegas Teguh.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Benny Winarno, SH. MH. saat dihubungi via saluran WhatsApp, mengatakan Pada prinsipnya kita siap membantu yang dibutuhkan Perangkat Desa tersebut dalam mengajukan gugatan di PTUN termasuk bukti-buktinya jika membutuhkan, selain itu secara kronologis
“bahwa di Desa Wotanmas jedong terdapat 3 perangkat Desa yang diangkat secara periodesasi dengan masa jabatan 15 Tahun, hal tersebut dulu berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2006. Lalu pada tahun 2011 terbit Perda Nomor 13 Tahun 2011 yang mengamanatkan penyesuaian jabatan perangkat desa yang semula 15 Tahun, untuk disesuaikan menjadi usia 60 Tahun, namun Kades waktu itu tidak menindaklajuti Perda tersebut, sehingga ketiga kepala dusun jabatannya masih periodesasi selama 15 tahun, yang habis tanggal 20 Nopember 2024.” Terang Benny.

Masih Benny,
berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (2) berbunyi “Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun.

Mendasari pada Pasal 12 ayat (2) tersebut, seharusnya ketiga kepala dusun tersebut bisa dilakukan penyesuaian jabatan yang semula selama 15 tahun dan habis bulan Nopember 2024, diangkat sampai usia 60 tahun. Pungkas Benny.

Di media sosial telah ramai mempertontonkan ketiga kepala dusun bersama Cak Sholeh membicarakan pemberhentian ketiga kepala Dusun tersebut. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *