Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Pelaksanaan pelantikan 304 Pengawas Desa Dan Kelurahan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2023 di Hotel Vanda Trawas, Senen 6/02/2023
Bawaslu Kab. Mojokerto sebelumnya telah melaksanakan tahapan-tahapannya dalam pengrekrutan/seleksi pengawas desa maupun kelurahan.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Panwaslu Kecamatan sedang melakukan perekrutmen PKD atau panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan desa untuk Pemilu 2024.
Jadwal seleksi PKD atau Panwaslu kelurahan/ desa Pemilu 2024 ini, mengacu pada SK Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa pada Pemilu Serentak 2024.
Sedangkan jadwal rekrutmen PKD atau Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 meliputi ;
– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (9-13 Januari 2023
– Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (14-19 Januari 2023)
– Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (14-19 Januari 2023)
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (14-19 Januari 2023)
– Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (23 Januari 2023)
– Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (24 Januari-26 Januari 2023).
Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5-6 Februari 2023)

Dalam tahapan pendaftaran ini sempat tersendat karena kuota 30%. perempuan belum terpenuhi.
Dimana jumlah pendaftar anggota calon PKD ada 904, antara lain laki-laki 475 orang dan perempuan 429 orang, sehingga ada perpanjangan pendaftaran karena beberapa desa belum memenuhi kuota tersebut.
Dari 18 kecamatan ada 11 desa perpanjangan yaitu Kecamatan Jatirejo, Pacet, Ngoro, Kutorejo, Mojosari, Dlanggu, Bangsal, Trowulan, Sooko, Gedeg dan Dawarblandong dengan jumlah 38 desa/kelurahan.
Setelah dilakukan perpanjangan, maka selanjutnya pengumuman lolos administrasi dan dilakukan tes wawancara oleh Panwaslu kecamatan, dengan pertanyaan soal-soal yang dibuat oleh Team Bawaslu Kabupaten mojokerto, antara lain materinya adalah : Penguasaan materi tentang Bawaslu, yaitu strategi pengawasan pemilu, tugas wewenang PKD, Netralitas, Integritas, motivasi dan komitmen kerja, dan pengetahuan muatan lokal.
Tahapan yang berlangsung hari Jumat adalah Pleno dalam penetapan PKD Terpilih.
Sedangkan hari Sabtu, Panwaslu kecamatan harus mengumumkan siapa-siapa PKD terpilih.
Sedangkan tanggal 6 Februari 2023 pelantikan dan pengambilan sumpah janji PKD terpilih.
Mat Yatim selaku perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Puri membacakan sumpah terhadap 304 PKD yang dilantik secara serentak se-Kabupaten Mojokerto.
Dengan terbentuknya PKD ini bisa melakukan pengawasan dan yang paling dekat adalah pengawasan Pantarlih yang melakukan pencocokan atau coklit dalam pemutakhiran data pemilih.

Tanpak hadir dalam pelantikan tersebut adalah :
Bupati Mojokerto, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto,
Kepada Bakesbangpol Kab. Mojokerto, Camat Trawas, Perwakilan dari Polres dan Polresta Mojokerto serta para Panwascam Se – Kabupaten Mojokerto.
Aris Fahrudin Asy’at Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto dalam sambutannya mengatakan ” mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Pengawas Kelurahan/Desa yang telah dilantik, bapak ibu yang ada disini ini adalah orang pilihan, bagi kami orang terpilih yang terbaik dari yang terbaik, ini adalah panggilan jiwa untuk mengawasi demokrasi.
Lanjut Aris, kedepan dalam penyelenggaraan pemilu tentu bukan menjadi hal yang sepele, dengan pembentukan PKD ini, kami sangat berharap jaga integritas, independensi dan netralitas.” Tegasnya.
Ditempat yang sama Ikfina
Bupati Mojokerto dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa melafalkan sumpah janji dan pembacaan pakta integritas adalah perjanjian antara pribadi dengan tuhannya, pelantikan dan pengukuhan adalah rangkaian yang harus dilewati dan fungsi dari pakta integritas ini adalah untuk memperberat sanksi selain dari aturan perundang-undangan yang berlaku
Lanjut Ikfina, ” banyak usia muda akan lebih cepat memahami aturan dan mempunyai kemampuan teknologi.
Masih Ikfina, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu Integritas merupakan hal yang utama, Independensi berdiri sendiri tidak berafiliasi atau terpengaruh dari orang lain, sedangkan netralitas menjadi prinsip utama dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam dunia kepemiluan.
Tugas Bawaslu dan Panwaslu akan banyak cobaan dan pertentangan, ini akan menjadi tugas yang sangat berat, karena akan dihadapkan dengan para pemilik kepentingan.
Dalam akhir pidatonya Ikfina berharap besar kepada hadirin semua bahwa lancarnya demokrasi berpengaruh besar terhadap adanya pengawas pemilu. Pungkas Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto. (Jo)






