Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Pemuda asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto berinisial AN (31) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu, (21/2/2024).
Penangkapan ini terjadi di pinggir jalan yang terletak di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 Wib.
Penangkapan pelaku AN ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H. dengan menyita barang bukti berupa paket sabu, HP dan motor milik pelaku.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 paket sabu kemasan klip seberat 0,24 gram, 1 unit HP merk oppo, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa nopol. Semuanya kita bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Marji.
Pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K, M.H. juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika, baik dilingkungan keluarga, sekolah dan warga sekitar. Dan jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang membahayakan negara, termasuk generasi bangsa,” ujar AKBP Wahyudi. (Dit)