KABUPATEN MADIUN, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat desa secara bergilir melalui program Bahana Bersahaja (Bakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat dan Sejahtera) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Rabu (14/10/2026).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 34 jenis layanan publik dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi terkait diboyong langsung ketengah masrakat. Berbagai Fasilitas disiagakan untuk melayani masyarakat secara cuma-cuma, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, pengurusan dokumen kependudukan (KTP dan KK), perijinan usaha, layanan pajak, perbankan, hingga pasar murah.
Program yang rutin diselenggarakan secara bergilir di berbagai desa di wilayah Kabupaten Madiun ini disambut antusias oleh warga setempat, salah satunya dari OPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka stand pelayanan di lokasi Bahana Bersahaja.
Seperti pelayanan pajak daerah, diantaranya pelayanan SPPT PBB-P2 pengajuan pecah, mutasi, pendaftaran obyek pajak baru, maupun konsultasi perpajakan daerah.
Dari kegiatan ini diharapkan bisa memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mendaftarkan, melaporkan, sampai dengan melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.
Disamping itu juga mensosialisasikan kepada Wajib Pajak PBB-P2, bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran 30 September 2026 sudah terlampaui. Diharapkan bagi WP yang belum melunasi PBB nya, untuk segera melaksanakan pembayaran. Untuk pembayaran PBB-P2 setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.
Sementara itu Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, S. Sos, yang diwakili oleh Kasubid Penilaian, Pengolah Data, dan Informasi Bidang Pengembangan dan Penetapan, Ayu, dilokasi kegiatan menyampaikan, bahwa Bapenda di kegiatan Bahana Bersahaja ini memberikan peran aktif kepada masyarakat desa Sidomulyo dan sekitarnya terkait konsultasi dan pelayananan pajak daerah.
Lebih lanjut Ayu mengatakan, “selain itu kami juga memberikan pelayanan – pelayanan terkait inovasi melalui online, supaya memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran dengan mudah melalui inovasi kami secara online dan mandiri seperti itu, katanya.
Ayu menambahkan, tadi banyak dari para WP yang konsultasi dan pengajuan mutasi, pemecahan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan sekarang kami juga ada inovasi e-SPPT PBB, dimana nantinya masyarakat bisa mengundu dan membayar secara mandiri dan tidak perlu datang membayar ke kantor pelayanan lagi.
“Untuk keterlambatan pembayaran pajak PBB-P2 jatuh tempo per 30 September 2026, untuk WP yang membayar bulan Oktober kena sanksi denda sebesar 1 persen, batas maksimal kerlambatan 24 bulan secara akumulatif per bulan denda 1 persen untuk target pajak 32 Milyar,” pungkas Ayu. (Ben).