Apel Kendaraan Dinas Pemkab Mojokerto Untuk Pastikan “Tidak Untuk Mudik Lebaran”

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan apel kendaraan dinas Kabupaten Mojokerto di pelataran komplek perkantoran Pemkab Mojokerto, Jalan A. Yani 16 Mojokerto pada Kamis (28/3). Pagi.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor: 028/1519/416-033/2025 tanggal 25 Maret 2025 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Untuk Keperluan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Kabid Pengelolaan aset BPKAD Kabupaten Mojokerto, mengatakan atas surat edaran tersebut, kami BPKAD Kabupaten Mojokerto melakukan pendataan kendaraan dinas semua kepala Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 67 unit dikumpulkan di halaman pemkab ini. Ujarnya.

Masih Adis, panggilan akrabnya, kami masih menunggu bupati, katanya mau ngecek mobil-mobil ini. Tambahnya.

Sementara itu, Gus Barra Bupati Mojokerto
meminta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan. tegasnya.

Masih Gus Barra, “seluruh ASN Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun keperluan pribadi lainnya, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Mojokerto. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp