Ketegasan Bupati Mojokerto Dipertaruhkan Terhadap Pelanggaran Disiplin PNS

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id — Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo, maka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan mentaati dengan benar-benar atas kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan, karena kesejahteraan PNS sudah tercukupi dengan baik, seiring dengan adanya tunjangan kinerja (tukin).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah dijelaskan secara mendetail tentang kedisiplinan seorang PNS, terutama masuk kerja dan jam kerja. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berbunyi:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

3) Pemberhentian permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan dengan hormat tidak atas

4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Adapun tingkat hukuman disiplin PNS meliputi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

Berupa:
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

berupa:
1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pemotongan tukin sebesar RP 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

HUKUMAN DISIPLIN BERAT

berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Terhadap hukuman disiplin tersebut, maka beranikah Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto untuk memproses Id staf pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Mojokerto yang selama ini tersebar luas diduga melakukan korupsi sekitar Rp 1,8 milyar belum termasuk tidak dibayarnya kerjasama pemberitaan/adventorial kepada beberapa perusahaan pers pada tahun 2022-2024.

Id ini selama berita dugaan korupsi dirinya tersebar luas di masyarakat Mojokerto Raya, tidak pernah terlihat di kantornya atau tidak masuk kerja sejak pertanggal 18 Juli sampai dengan sekarang, hal ini berdasarkan informasi terpercaya dari beberapa karyawan dan karyawati Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (26/8). Namun beberapa hari sebelumnya awak media ini sudah sering memantau, sekaligus menanyakan keberadaan Id di kantornya memang tidak pernah hadir.

Karena proses penegakan disiplin PNS juga melibatkan Kantor Inspektorat untuk memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, maka tugas tim ini harus benar-benar menjalankan SOP nya dengan baik dan akurat, walaupun proses hukum masih berjalan dan itupun tugas dan kewenangan APH, namun dalam proses pelanggaran disiplin PNS tetap berjalan seiring dengan tidak masuk kerjanya Id sejak pertanggal 18 Juli 2025 sampai dengan sekarang, kalau dihitung pertanggal berita ini dipublikasikan, sudah melebihi hukuman disiplin berat dan sanksinya pemberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan hukuman pelanggaran disiplin PNS adalah kewenangan PPK dalam hal ini adalah Bupati.

Atas rekomendasi dari tim tersebut, berkas disampaikan kepada Bupati Mojokerto selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Keputusan Bupati Mojokerto sebagai penentu, disini ketegasannya dipertaruhkan, beranikah Bupati mengeksekusi pemecatan terhadap pelanggaran disiplin PNS ini. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp