Advokat Sakty : Siapapun Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Di Desa Canggu Akan Saya Polisikan

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Dalam konferensi persnya, Perekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu bakal dipolisikan oleh pengacara Muda Asal Surabaya Dr. Moch. Gati, SH, C.TA, M.H yang akrab dipanggil Sakty,

Didepan para awak media yang meliput, dia menceritakan kronologi kejadian yang dialami Kliennya terhadap rekayasa sertipikat, yakni
bermula pada tanggal 9 Januari 2020 telah disepakati surat keterangan jual beli sawah sementara bersifat kwitansi.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sri Hartatik menjual tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang merupakan tanah waris Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. : 285, Persil : 86, Kelas : II seluas 2.740 m2 yang terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., Ketua Team yng akrab dipanggil Sakty, bersama Sujiono, S.H., M.H., Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag selalu Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya menerangkan, dalam surat tersebut diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar Tahun 2020 diajukanlah penerbitan sertifikat hak, tentunya atas nama Legimah B. Sri Hartatik, akan tetapi Pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kab. Mojokerto, akan tetapi Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya Surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020, setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan Sertifikat Ahli waris keluarga klien kami. Ujarnya.

Lanjut Sakty,
“Dalam perjalanan waktu pada 4 Juni 2024 pasca mendapatkan kuasa dari Dwi Senastri,”. Kami bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kami Dwi Senastri (dalam kedudukannya sebagai Terlapor) telah telah distatuskan sebagai Tersangka oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TIMUR c.q Penyidik LP. No. : LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas Laporan Adi Sucipto Cahyono yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, maka kami dapatkan Surat Pernyataan Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment senilai 500juta kepada Dwi Sanastri selaku klien kami, tertanggal 29-07-2021 dengan pbb nop : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan pbb nop sebagaimana pernyataan Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013- 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris SUBUR P. PUTUT senilai 210 juta, sisanya 290 juta dibawah oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan Pengurusan Sertifikat, sedang klien kami TIDAK MENERIMA UANG SATU PERSENPUN dari DP Adi. Obyek sawah pbb nop SUBUR P. PUTUT telah meninggal dunia istri beliau, Ibu Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari LEGIMAH yang sudah meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (19/6/2024) di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp