Wanita Warga Ngoro Kabupaten Mojokerto Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Redaksi
By Redaksi
7 Min Read

Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Modus penipuan dengan cara sewa mobil sering terjadi, kali ini korbannya seorang wanita warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto DN (inisial).

Pelakunya juga seorang wanita warga Pacet Selatan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto bernama HN (37) yang dikenalinya lewat MN.

DN, pada awak media ini menceritakan, kejadiannya bermula pada hari Jum’at (12/4/2024). Sore, MN tiba-tiba menghubungi dirinya via telepon seluler/WhatsApp, dia menawarkan gadai mobil jenis Toyota Avanza berwarna Hitam dengan nominal uang sebesar Rp 27 juta.

Kemudian hari Sabtu, (13/4/2024). Malam, MN beserta SLS serta beberapa orang termasuk HN yang membawa mobil tersebut ketempat kerja DN di Ngoro.

Disini DN mengatakan pada MN “mobil pean periksa, sesuai tidak dengan nama pemilik atau nama surat sesuai dengan STNK, kalau tidak sesuai, saya tidak mau.’ Ungkapnya

HN yang mengaku adik dari pemilik mobil, selaku yang menawarkan mobil tersebut, mengatakan bahwa dia cuma disuruh sama BS (kakak HN – red) dibuktikan dengan menunjukkan identitas KTP sama KK.

Karena merasa mobil tersebut sudah sesuai dengan data pemilik, dan surat kendaraan (STNK), akhirnya sekitar pukul 10 malam DN mentransfer uang sejumlah Rp 17 juta ke rekening atas nama BS, dan Rp 10 juta tunai yang dibawa oleh HN, dibuktikan juga dengan kuitansi yang ditanda tangani oleh HN, dan berjanji mengembalikan uang tersebut paling lama 2 minggu sampai 1 bulan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *