Wanita Warga Ngoro Kabupaten Mojokerto Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Redaksi
By Redaksi
533 Views
7 Min Read

Lebih lanjut, DN juga mengatakan “hari Sabtu, (11/5/2024), HN menelpon MN dengan tujuan guna meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut.’ Ujarnya lagi.

Karena merasa sudah 1 bulan sesuai perjanjian, DN menelpon HN guna menyuruh untuk mengembalikan uang dan segera mengambil mobil tersebut. Disini yang bikin aneh uang belum dikembalikan, malah mau minta tambah lagi sekitar 10 juta yang katanya disuruh sama BS selaku pemilik mobil.

Atas kejadian ini DN merasa curiga, takut jika mobil tersebut bermasalah dan pada akhirnya meminta bantuan kepada Edi selaku ketua DPC. MOJOKERTO LPHM – PANDAWA, guna menyelesaikan permasalahan ini.

Pada hari Sabtu (18/5/2024), Edi mencoba mendatangi rumah BS pemilik mobil yang beralamatkan di Mojo Tamping Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, tapi setelah dari sana, tetangga dan warga sekitar rumah mengatakan dia sudah tidak tinggal disana sekitar 5 tahun lebih, pindah kemana juga tidak ada yang tahu.

Selanjutnya hari Minggu, (19/5/2024), sekitar pukul 20.00, BS beserta 5 orang termasuk anak dan istrinya datang kekantor LPHM – PANDAWA yang berada di Kecamatan Trowulan, guna mempertanyakan serta menceritakan masalah mobilnya, karena dia juga tidak pernah merasa menggadaikan, dan mobil tersebut hanya dipinjam oleh HN.

Sementara itu. Edi selaku kuasa dari DN, dirinya merasa Janggal,
“Ini adalah sebuah modus permainan karena sudah banyak kasus seperti ini di wilayah Mojokerto sama Jombang, dengan modus rata- rata pemilik menyuruh seseorang menggadaikan mobilnya, terus selang beberapa hari atau bulan, mobil diambil sama pemilik, sedangkan yang menggadaikan menghilang dengan kata lain bersembunyi.’ Ungkap Edi.

Masih Edi menambahkan, “biasanya penggadai pasti diancam serta ditakut-takuti disebut sebagai penadah, karena merasa ketakutan, akhirnya mobil pasti dikembalikan ke pemilik.

Lanjut Edi, “kenapa kalau tahu mobil dipinjam, gak langsung diambil setelah 1 atau 2 hari, kok ini menunggu sampai 1 bulan, baru dipermasalahkan, apalagi sekarang mobil dibuat jaminan hutang sama HN.” Jelasnya.

“Yang bikin aneh lagi, kalau mobil ini dipinjam atau disewa tidak mungkin si penyewa menunjukkan KK dan KTP atas nama MM W. Apalagi sesuai dengan surat kendaraan yaitu STNK tapi disini HN bisa menunjukkan itu semua, apalagi uang yang HN pinjam dari DN itu ditransfer ke rekening BS sebesar Rp 17 juta, serta uang tunai Rp. 10 juta itu diterima HN sendiri.” Ungkap Edi.

Dia menambahkan, kalau BS selaku pemilik mobil, juga mengaku menjadi korban.
“Tunjukan buktinya jangan cuma koar-koar mencari alasan kesana – kesini karena Hukum itu yang dilihat, dinilai itu adalah barang bukti (BB) bukan sekedar omongan saja, kalau sampai tidak bisa menunjukkan berarti ini adalah sebuah penipuan, bisa diduga bahwa ini memang kerjasama antara pemilik mobil dengan si penyewa.” tegas Edi.

Selaku pemegang kuasa Edi, mengungkapkan bahwa, “Disini sudah jelas bahwa menerima uang hasil tindak pidana penipuan maupun penggelapan, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan.” Terang Edi.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/pelaku.

Sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Berikut ini unsur-unsur dalam perbuatan penipuan berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan). Pungkas Edi. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *