Madiun, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data PBB-P2 TA 2024 di Kecamatan Saradan dan Pilangkenceng.
Kegiatan ini melanjutkan pemutakhiran tahun 2023 yang telah dilaksanakan di Kecamatan Mejayan, Jiwan dan Kebonsari, langsung ke lokasi obyek-obyek pajak dan wajib pajak.
Seperti yang di sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si, dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan (Sekban), Ari Nursurahmat, S.Sos, kepada awak media, Kamis (30/5/2024) siang.
Sesuai rekomendasi BPK dan KPK RI dalam rangka optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan sektor PBB tahun 2024 dilaksanakan, Penyesuaian NJOP PBB dan Pemutakhiran PBB.
Lebih lanjut Kaban Hadi Sutikno menjelaskan, mengacu pada UU. No.1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Madiun melaksanakan NJOP PBB disertai pemberian besaran prosentase pengenaan yang tidak memberatkan masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan potensi PBB-P2, Pemkab Madiun mengadakan Pemutakhiran Data PBB untuk memperoleh data yang akurat sebagai langka awal penguatan database PBB,” ungkapnya.
Lanjut katanya, ada desa/kelurahan yang sudah dilakukan pemutakhiran sejak tahun 2015 dan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2022 ada 12 desa dan kelurahan yaitu, Desa Tiron (Kec. Madiun), Desa Jiwan (Kec. Jiwan), Desa Dagangan (Kec. Dagangan), Kelurahan Munggut (Kec. Wungu), Desa Bangunsari dan Desa Krajan (Kec. Mejayan), Desa Plumpungrejo dan Desa Buduran (Kec. Wonoasri), Desa Ngale dan Desa Muneng (Kec. Pilangkenceng), Desa Banaran dan Desa Kedungrejo (Kec. Balerejo).
“Pada tahun 2023 telah dilaksanakan pemutakhiran data PBB di 42 desa dan kelurahan yaitu di wilayah, Kecamatan Mejayan, Jiwan, Kebonsari,” kata Kaban Hadi Sutikno.
Kaban menambahkan, tujuan dilaksanakan pemutakhiran data PBB adalah, untuk memperoleh data yang akurat sesuai kondisi lapangan, sehingga database PBB termutakhirkan, menciptakan rasa keadilan ke masyarakat, serta potensi peningkatan PBB.
“Untuk lokasi, di Kecamatan Saradan ada 15 desa, dan Kecamatan Pilangkenceng ada 18 desa,” terangnya.
Imbuhnya, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) bulan dengan rincian di masing-masing desa/kelurahan selama 5 (lima) hari dan pelaksanaannya mulai tanggal 25 April 2024.
Pelaksanaannya meliputi penyusunan rencana kerja, pembentukan tim, pengadaan sarana dan prasarana serta sosialisasi.
Kegiatan pemutakhiran Data PBB ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2024. Untuk petugas pendamping dari desa memperoleh bantuan transport (bantrans) per desa sebesar, 5 orang @ Rp.100.000,- total Rp.500.000,-.
Kecamatan Saradan ada 1 (satu) desa yang belum ada register petanya yaitu Desa Klumutan.
“Dalam rangka pelaksanaan pemetaan desa Klumutan, dimohon perangkat desa menyiapkan petugas yang memahami lokasi dan batas desa untuk mendampingi petugas dari Bapenda,” pungkas Kaban Hadi Sutikno. (Ben).