Mojokerto, Jejakjurnalis,id – Pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten yang dilakukan oleh Ayah dan anak dibelakang rumah maupun ditengah sawah kepada anak tirinya, sebut saja namanya Bunga.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP. Rudy Zaeni, dalam konferensi Persnya, mengatakan pencabulan ini dilakukan oleh Ayah tirinya SK (44) dirumah, saat Bunga sedang tidur di kamar sendirian.
Karena seringnya melihat korban berpakaian terbuka, SK timbul nafsu birahinya, akhirnya mencabuli si korban.
Sementara itu, kakak ipar korban TH (32) timbul juga nafsu birahinya, karena istri sahnya baru melahirkan jadi tidak bisa menyalurkan nafsu birahinya, yang dilakukan di belakang rumah dan tengah sawah, terangnya. Senin (26/2/2024) di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Lanjut AKP. Rudy, korban dan ibunya hidup serumah dengan pelaku SK yang berada wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, sedangkan korbang masih duduk dibangku SMP berusia 15 tahun.
Masih AKP Rudy mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang berbadan dua memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya.
Korban bercerita, tiga kali dicabuli oleh ayah tirinya berinisial SK (44) dan kakak iparnya sendiri TH (32) saat berada di rumah maupun di tengah sawah. Akibat kejadian itu, ia kini tengah hamil tiga bulan. ungkapnya.
Korban, saat dimintai keterangan menjelaskan, sehari-hari, korban tinggal satu rumah dengan kedua pelaku dan ibunya di wilayah Kecamatan Jetis. Ibu korban diketahui sudah bercerai, lalu menikah dengan SK sejak Juni 2023.
Ayah tiri korban (SK) melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sedangkan kakak iparnya TH melakukan perbuatannya sebanyak empat kali.
Kejadian itu, dilakukan antara November sampai Desember 2023, tanpa ketahuan ibu kandung korban. Jelas AKP Rudy.
Lebih lanjut, AKP Rudy menjelaskan orang tua korban
tidak terima dengan apa yang dialami putrinya, kemudian ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024 dengan bukti pemeriksaan dari bidan setempat.
Tahu telah dipolisikan, SK dan TH pun kompak melarikan diri. SK kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2/2024).
Polisi juga memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini berhasil diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar Jumat pukul 22.00 WIB,
Pasal yang kami terapkan pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jelas AKP Rudi.
Sementara itu, barang bukti yang ditunjukan adalah satu celana dalam warna pink dan warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, dan satu rok levis. (Jo)






