Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Praktik politik uang pada Pemilu 2024 ini harus dihindarkan, dan hatus dilakukan dengan politik santun, jujur, damai dan bermartabat.
Pemberi dan penerima bisa dipidana. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Biasanya, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang, akan lebih berat “sanksinya. Ancaman pidana yakni kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.” Bahkan, bagi Caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar, akan divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, “maka jika caleg itu terpilih sebagai anggota dewan akan dibatalkan. ”

Karena itu, Bawaslu maupun masyarakat harus benar-benar dan bersama-sama
terlibat secara aktif dalam pengawasan pada Pemilu tahun ini.
Apalagi di masa tenang /maupun sebelum masa tenang.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan berani melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan ada pelanggaran pemilu, misalnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut.
Jika hal itu bisa dilaksanakan, maka pemilu santun, jujur, demokratis dan bermartabat bisa terwujud.

Ingat kemajuan bangsa ini tergantung pada suara kita pada bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan jangan GOLPUT. (Red)
Penulis : Mbah Jo
Jurnalis Jejak jurnalis.id






