MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Satgas MBG (Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Mojokerto akhirnya terlaksana, setelah RDP sebelumnya (2/2/2026) tidak ada yang hadir tanpa pemberitahuan.
RDP kali ini dihadiri lengkap, terlihat Sekdakab Mojokerto selalu Ketua Satgas, Asisten Sekda, unsur OPD terkait yang terlibat dalam pelaksaan MBG, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kasatpol PP, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dari BAPPEDA, perwakilan dari DPMPTSP, koordinator BGN Kabupaten Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, serta Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pengundang dan sekitar 50 orang yang hadir.
Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto lantai 2 ruang rapat Hayam Wuruk DPRD, Jalan RAA Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/2) Pagi.
Dalam RDP ini Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarto selalu Ketua Satgas MBG menjelaskan secara detail terkait anggota Satgas dan perannya dalam MBG, jumlah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), jumlah Dapur MBG (Makan Bergizu Gratis) sekabupaten Mojokerto, serta jumlah penerima manfaat MBG, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan menanyakan kepada koordinator BGN (Badan Gizi Nasional) terkait KLB (Kejadian Luar Biasa) beberapa hari yang lalu di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, juga persoalan perizinan tidak boleh dianggap sepele.

Lanjutnya, dirinya menyoroti kejelasan tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), atas keterlibatan yayasan dari luar daerah dalam pengelolaan dapur perlu dipastikan aspek akuntabilitasnya harus jelas, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di lapangan, tegasnya.
Rozi Dian Prasetyo, koordinator BGN menjawab, “bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), memang membutuhkan tahapan verifikasi, selama masa tersebut, diberikan tenggat waktu maksimal dua bulan untuk melengkapi persyaratan, jika dalam batas waktu itu tidak terpenuhi, ada sanksi mulai dari peringatan hingga penghentian operasional,” jelasnya.
Terhadap tanggung jawab KLB, dirinya menjelaskan, bahwa kewenangan berada di tingkat BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah.
Lanjutnya, untuk MBG dari luar Kabupaten Mojokerto telah dimasukkan pada yayasan pengelola karena berkaitan dengan administrasi dan aspek perpajakan, sedangkan terkait pajak, karena ikut yayasan, maka tidak dikenakan pajak. Jelasnya. (Jo-Adv)






