Mojokerto Jejak jurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif atas Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang kepemudaan sekaligus pembentukan panitia khusus terhadap dua Raperda inisiatif dan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari menyampaikan nota penjelasan tentang dua Raperda inisiatif DPRD yang telah dibacakan perwakilan anggota DPRD akan ditindak lanjuti, yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko, Sabtu (16/12/2023).
Hadir dalam acara itu, Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati, M.Si, Sekdakab, Teguh Gunarko, para kepala OPD, Camat se-kabupaten Mojokerto dan forkopimda.
Setia Puji Lestari menyampaikan bahws mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Untuk itu kita akan bahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus. Jelasnya.
Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus 4 dan 5 memutuskan menetapkan:
Membentuk panitia khusus 4 dan panitia khusus 5 dewan perwakilan rakyat daerah yang susunan keanggotaan tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan
Panitia khusus sebagaimana dimaksud punya tugas sebagai berikut :
“Panitia khusus 4 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus 5 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.
Panitia khusus melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
Lebih lanjut Puji menambahkan, setelah penyusunan keanggotaan pembahasan rancangan peraturan daerah, akan kita lanjutkan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024- 2044 untuk segera di tindak lanjuti oleh Bupati Mojokerto. Jelasnya lagi. (Jo)