Penandatangan Bersama Raperda APBD T.A. 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read

Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Menindaklanjuti hasil rapat-rapat sebelumnya, maka DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini melaksanakan Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda khusus penandatanganan kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024 bersama dengan Bupati Mojokerto dr, Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si, yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Whicesa, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/11/2023), siang.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari dan didampingi oleh Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh. Dan hadir pula pula yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Ikfina dalam pernyataannya menyatakan bahwa persetujuan Tiga Raperda dan KUA PPAS 2024 sangat penting, karena untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum serta sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.


Persetujuan rancangan peraturan daerah ini sebagai salah satu wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerahnya Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” Tutunya.

Masih Ikfina,
penyusunan ini dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai prioritas alokasi anggaran oleh pemkab. setelah berkoordinasi dengan legislatif.

Menurutnya, APBD merupakan hak dan kewajiban Pemda. di setiap tahun harus dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Terangnya.

Persetujuan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2024, tinggal satu tahap lagi untuk menyelesaikan Raperda APBD tahun 2024 yaitu melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman Pemda dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan serta pembangunan. Jelasnya.

Ikfina menyadari dalam penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024 masih jauh dari kesempurnaan. hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang masih terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang masih belum terakomodir, namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya,” Jelasnya lagi. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *