Jawaban Bupati Mojokerto Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan APBD 2024

Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si menyampaikan sejumlah poin jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/11/2023). Pagi. Salah satu hal yang patut disoroti antara lain penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil propinsi yang mempengaruhi merosotnya pendapatan daerah.

Ikfina menjelaskan, terkait dengan dana transfer pemerintah pusat serta pendapatan dari dana bagi hasil propinsi akan disesuaikan sebagaimana target pendapatan tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/520/kpts/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Penyesuaian perangkaan dimaksud, akan disampaikan revisi perubahannya kepada DPRD yang saat ini penyesuaian perangkaan tersebut masih dalam proses finalisasi oleh TAPD. katanya.

Dana transfer diketahui menjadi penyokong angka pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Mojokerto. Untuk tahun 2024, antara lain berasal dari potensi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Ikfina juga menerangkan, sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 bahwa ketika dana bagi hasil cukai Kab/Kota belum ditetapkan, maka dapat didasarkan atas realisasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun sebelumnya. Untuk alokasi sementara dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2024 didasarkan atas realisasi pendapatan DBHCHT reguler tahun 2022 sebesar Rp 22.514.415.000.

Lanjuynya, Pemkab Mojokerto akan melakukan revisi perubahan RAPBD tahun 2024. Revisi itu merujuk terbitnya surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2024 pada 21 September 2023.

“Sehingga total dana transfer PP tahun 2024 setelah terbitnya Surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 akan menjadi Rp 1.721.962.201.000,” katanya, saat menanggapi pandum Fraksi Demokrat dan Fraksi PAPI terkait potensi DBHCHT tahun 2024.

Dengan demikian, kata Ikfina, total pendapatan daerah pada APBD 2024 kurang lebih menjadi sebesar Rp 2,6 triliun. Penjelasan terkait penurunan angka pendapatan daerah dari tahun sebelumnya ini menanggapi pandum Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi PKS.

Lebih lanjut, Ikfina menyatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 masih meningkat sebesar Rp 68,5 miliar atau sekitar 10,83 persen. Peningkatan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan potensi, realisasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat pembahasan KUA PPAS 2024.

Namun perlu disampaikan bahwa potensi target PAD RAPBD TA 2024 saat ini akan dilakukan penyesuaian karena adanya penurunan target, utamanya dari sektor pajak daerah sebesar Rp 38 miliar. Hal itu sebagaimana hasil perhitungan rasional atas tidak tercapainya penerimaan pajak MBLB dan BPHTP tahun 2023. terangnya.

Rencana Strategis Tingaktkan Insentif Fiskal

Bupati Ikfina menyampaikan, rapat paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024. Serta nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang berisi penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran. Sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, sub kegiatan maupun kelompok belanja. Jelasnya.

Kesepakatan bersama ini, kata Ikfina, telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna. produk kesepakatan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024.

Dengan mekanisme dan proses dimaksud, kita semua baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah kita sepakati bersama. Ujarnya.

Walaupun menurut Ikfina, masih terdapat ruang untuk revisi jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan. Sehingga harus dilakukan penyesuaian struktur belanja maupun pembiayaan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut.

Selanjutnya, tentang penggunaan dana insentif fiskal beserta peningkatan perolehan di tahun selanjutnya, Ikfina menyampaikan rencana aksi/strategi khususnya pada kategori kesejahteraan masyarakat. Yakni dengan cara meningkatkan capaian indikator insentif fiskal melalui upaya antara lain, tagging anggaran yang mendukung kemiskinan dan stunting, peningkatkan capaian keluarga berisiko stunting yang didampingi.

Kemudian, peningkatkan capaian entrian data calon pengantin yang siap menikah pada aplikasi elsimil, peningkatkan capaian imunisasi dasar lengkap, peningkatkan persentase desa berkinerja baik. Serta peningkatkan kepadanan data bantuan untuk program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sedangkan upaya Pemkab Mojokerto mendapatkan alokasi dana insentif fiskal pada tahun 2024 ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas kinerja pengelolaan pemerintah daerah yang baik. Menurut Ikfina, pencapaian itu juga tidak lepas dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan perannya masing-masing.

“Dalam waktu yang tidak lama pemerintah kabupaten akan melakukan revisi penggunaan dana insentif fiskal tahun 2024 sesuai kriteria dalam juknis pelaksanaan dana insentif fiskal yang termuat dalam PMK yang saat ini masih belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Sedangkan untuk insentif fiskal semester akhir tahun 2023 ini Kabupaten Mojokerto belum mendapatkan,” jelasnya.

Strategi Penarikan Piutang Pajak

Selanjutnya, Ikfina menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan fraksi PAPI tentang target piutang pajak. Strategi Pemkab Mojokerto melakukan penarikan piutang yang macet dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, melaksanakan penagihan piutang pajak daerah secara intensif dan berkala dengan cara mengirimkan STPD. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan instansi terkait, yakni Satpol-PP.

Kemudian, dalam rangka penegakan Perda serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan SKK Kejaksaan, membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah yang beranggotakan (Inspektorat, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda Dan Bagian Hukum), melakukan penyisiran piutang PBB-P2 Buku I, II, III secara door to door kepada wajib pajak, yang dibantu oleh perangkat desa/kelurahan, termasuk bekerja sama dengan Bank Jatim untuk melayani pembayaran PBB-P2. Terang Bupati perempuan Pertama di Kabupaten Mojokerto. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp