Dinas Kominfo Harus Bersinkronisasi Dengan  Wartawan 

Opini.

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Bahwa sejatinya seorang wartawan harus cerdas dalam membuat berita sehingga menarik untuk dibaca oleh publik.

Dalam setiap membuat berita alangkah baiknya seorang wartawan menulis memalui mekanisme 5 W +1H) What, Who, When, Why, Where, dan How). Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut artinya Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Dimana, dan Bagaimana.
sedangkan dalam penulisannya dijabarkan dulu isi beritanya, baru menentukan judul. Sehingga tidak sampai menggiring opini negatif dari masyarakat.

Saat ini semua orang bisa jadi wartawan, seperti penjual bakso, tukang semir sepatu, tukang parkir, penjual gorengan, tukang becak, tukang ojek, pengamen jalanan dan lainnya sepanjang mereka bisa baca tulis, walaupun tidak pernah meningikuti ujian UKW Dewan Pers maupun SKW LSP. Pers yang dikeluarkan oleh BNSP berlogo burung Garuda dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik

Dalam pembuatan berita harus memberikan informasi dengan baik, gamblang, tidak boleh menyudutkan pihak tertentu dengan cara konfirmasi dulu kepada narasumber, sehingga berita tersebut punya latar belakang fakta yang akurat nan kuat.

Perlu dipahami bersama bahwa kehadiran pers sangat penting dalam menjembatani segala informasi dalam aspek kehidupan di masyarakat umum (publik), sehingga perlu adanya bekal kompetensi agar berita yang disampaikan tepat, benar, akurat dan tidak mengandung unsur hoax atau penyimpangan sehingga menjadikan rasa aman dan tentram pada masyarakat.

Saat ini wartawan dituntut cepat dalam memberitakan, namun berita yang dihasilkan harus kompeten, sehingga bisa menjadi wadah merefresh ilmu dan pencerahan untuk bekerja ke depannya.

Dengan bekal tersebut nilai jual hasil jurnalistiknya akan dapat menambah penghasilan, baik pada perusahaan pers maupun pada wartawannya sendiri, karena
mematuhi etika jurnalistik dan UU. Pers.

Pemerintah dalam hal ini Dinas Komuikasi dan Informasi di daerah dapat saling pengertian atau sinkronisasi dengan wartawan.

Mereka seharusnya paham, bahwa wartawan juga manusia yang membutuhkan pekerjaan, walaupun hanya profesi, namun wartawan juga butuh penghasilan untuk menghidupi keluarganya, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.

Oleh karena itu, berdasarkan tuntutan dan kebutuhan tersebut, wartawan juga seharusnya menuntut dirinya sendiri untuk mempunyai Sertifikasi kompetensi Wartawan (SKW) baik dari Dewan Pers maupun dari LPS. Pers, sehingga mereka dapat dikatakan profesional

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah sepanjang perusahaan persnya mencukupi syarat legal standingnya, seperti Akte Notaris, AD-ART, SK. Kemenkumham, NIB, NPWP, Kantor, Pegawai dan lainnya, tanpa melihat dia punya sertifikat UKW atau SKW harus tetap dilayani untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Dinas komunikasi dan Informatika.

Dinas Kominfo harus melihat ke profesionalan wartawan dengan cara dia menulis, dan bukan karena tidak terdaftar pada Dewan Pers serta tidak terpengaruh dengan bisikan orang, bahwa ini itu tidak terdaftar di Dewan Pers.

Ingat, orang baik belum tentu baik untuk orang lain dan bisikan itu bisa memasukkan jurang dan kalau
sudah masuk jurang si pembisik maukah tanggung jawab.

” Perlu diingat Pejabat Kominfo juga punya keluarga yang harus dilindungi dari nama baik orang tuanya.”

Saran penulis :
Pertama, seyogyanya Dinas Kominfo dapat menerima apa yang sudah dijanjikan olehnya bahwa ” saat seorang wartawan yang menyerahkan kerjasama dengannya harus tetap diterima, karena mereka sudah menjanjikan tahun depan saja ya kerjasamanya.” Namun kenyataannya dalam tahun berkenaan tetap ditolak dengan alasan tidak terdaftar pada “Dewan Pers.”

Kedua, Janganlah wartawan dicekoki dengan rilisan berita dari Kominfo, biarlah wartawan menulis sendiri berdasarkan temuan di lapangan sesuai dengan yang dilihat, didengar, ditulis dan dikabarkan.

Karena sejatinya, wartawan adalah jual karya, bukan copy paste (menyalin dan menempel).

Penulis: Pimpred Jejak Jurnalis.id

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp