MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan berusaha sektor perindustrian melalui aplikasi SIIMAS yang dilaksanakan di Aula Perum Bulog CABANG Mojokerto, Jalan RA. Basuni 65 Sooko Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/6).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono, S.Sos. MM dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan usaha sektor industri, memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban dan komitmen pelaku usaha dalam perizinan berbasis resiko, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha industri, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, tertib dan berdaya saing serta mendukung pertumbuhan sektor ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto, ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian komitmen dari pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam dunia usaha dan perizinan yang transparan dan akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha berbasis resiko, jelasnya.
Dirinya meminta, perizinan supaya dipercepat dan diperbaiki terus ketepatan waktunya bagi dunia usaha, kita bisa melihat dari daerah lain perizinannya dipercepat atau diperlambat, dan itu menjadi evaluasi kita bersama.
Melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, kita ingin menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga sektor industri di Kabupaten Mojokerto terus tumbuh, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kabupaten Mojokerto memiliki potensi industri yang terus berkembang dan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Karena itu, pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum, kepatuhan terhadap perizinan, dan tata kelola usaha yang baik dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Manakala ada pengusaha yang mengajukan perizinan, namun masih dalam proses, kita harus koordinasi ke Kejaksaan atau ke Kepolisian agar pengusaha sementara dapat melaksanakan usahanya sambil menunggu proses perizinannya selasai, harapnya.
Pemkab Mojokerto mendorong partisipasi aktif seluruh pelaku industri dalam menyampaikan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu dipandang menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah, sekaligus memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi industri, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, kebutuhan bahan baku, hingga tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
Ditempat itu juga, Wakil Bupati Mojokerto mmenyerahkan piagam penghargaan kepada Perum Bulog Kantor Cabang Mojokerto, Pabrik Gula Gempolkrep, PT Padi Indonesia Maju (Wilmar), Puri Pangan Sejati, Kadin Kabupaten Mojokerto, serta Universitas Surabaya (Ubaya), dimana penghargaan itu merupakan Mitra strategis yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan pasar murah dan pengendalian inflasi daerah.
Hadir dalam kegiatan itu terlihat Wakil Bupati Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur, Kepala Perum Bulog Cabang Mojokerto, Rektor Universitas Surabaya, Ketua Kadin Kabupaten Mojokerto, Perwakilan Pabrik Gula Gempolkrep, Pimpinan PT. Padi Indonesia Maju (Wilmar),
Perwakilan Puri Pangan Sejati, dan 20 peserta dari pengusaha UMKM se Kabupaten Mojokerto. (Jo)