MADIUN, Jejajakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan sosialisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan – Perpedesaan dan Perkotaan (P2), serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, di Graha Praja Mukti Puspem Caruban, JawaTimur, Kamis(12/3/2026).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan, bahwa PAD Kabupaten Madiun tahun 2026 sebesar Rp.433 milyar lebih, mengalami kenaikan 16,30 persen dibanding target PAD awal APBD tahun 2025 sebesar Rp.372 milyar lebih. Target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp.180 milyar lebih yang mengalami kenaikan sebesar 3,14% dibanding target tahun 2025 sebesar Rp.174 milyar lebih.
Lebih lanjut kata Bupati, kenaikan ini dipengaruhi pemutakhiran data wajib pajak, juga penambahan obyek pajak baru, serta meningkatnya iklim investasi di daerah, “Per 5 Maret 2026 lalu realisasi pajak daerah mencapai Rp.13,79 persen, dengan nilai Rp.24 milyar lebih dari target yang ditetapkan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, peran camat dan pemerintah desa diharapkan dapat memonitor penyampaian SPPT PBB di wilayah masing-masing, dengan tujuan agar wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban sebelum jatuh tempo 30 September 2026 mendatang.
Untuk pembayaran bisa melalui kantor pos, QRis, ATM Bank Jatim/M-bangking, BUMDes yang bekerjasama dengan Bank Jatim, Teller Bank Jatim, Alfamart / Indomart, serta Tokopedia.
“Sinergi antara pemda, kecamatan, desa/kelurahan, dan masyarakat sangat penting, agar bisa mewujudkan proses pemungutan pajak yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati.
Bupati berharap, seluruh OPD penghasil serta para camat terus bersinergi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun Bersahaja (Bersih, Sehat dan Sejahtera), ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono mengatakan, Sosialisasi pemungutan PBB-P2 dan peningkatan PAD bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mempercepat distribusi SPPT.
Lanjut katanya, kegiatan ini mencakup pemetaan objek pajak, sosialisasi peraturan (UU No. 1/2022, PP No. 35/2023), digitalisasi pembayaran, serta koordinasi perangkat desa. “Untuk inovasi layanan, pemerintah daerah memperluas kanal pembayaran online dan mengembangkan sistem digital untuk memudahkan wajib pajak,” jelas Yudi.
Kegiatan sosialisai tersebut dihadiri Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati, Kepala Bapenda dan jajarannya, OPD, Camat, Dinkes, serta undangan lainnya. (Ben).