Terbongkar! SPPG Japan Asri Sooko Mojokerto Ternyata Simpan Segudang Masalah Internal

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Persoalan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Japan Asri Sooko, Kabupaten Mojokerto, kian melebar. Setelah sebelumnya disorot karena mulai beroperasi tanpa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini muncul temuan lain terkait aspek prosedural sejak awal pembangunan hingga operasional dapur.

Berdasarkan laporan tertulis yang diterima, dapur tersebut sempat vakum selama kurang lebih dua minggu hingga satu bulan. Penghentian operasional itu diduga dipicu miskomunikasi antara pihak mitra dengan Kepala SPPG, ahli gizi, dan akunting yang saat itu bertugas.

Dalam laporan tersebut disebutkan, mitra dinilai terlalu masuk dalam teknis operasional dapur, mulai dari berbelanja bahan, memasak, hingga pemorsian, tanpa melibatkan Kepala SPPG maupun tenaga ahli gizi secara optimal. Perekrutan relawan pun disebut sepenuhnya diambil alih mitra tanpa melibatkan Kepala SPPG.

Selain itu, proses pemberkasan relawan dinilai minim. Saat perekrutan, disebutkan hanya KTP yang dikumpulkan, sementara dokumen lainnya menyusul.

Di sisi lain, kondisi fisik bangunan juga menjadi sorotan. Struktur dapur masih berupa rumah tinggal dengan renovasi yang minim. Saat mulai beroperasi, belum tersedia IPAL, alat pengukur suhu ruangan, kendaraan distribusi belum dilengkapi stiker identitas Program Makan Bergizi (MBG), serta masih terdapat barang pribadi mitra di dalam bangunan yang telah difungsikan sebagai dapur SPPG.

Situasi internal tersebut berujung pada pengunduran diri ahli gizi dan tenaga akunting. Keduanya disebut mundur karena merasa mitra dan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) tidak kooperatif dalam menanggapi persoalan yang muncul.

Saat dikonfirmasi pada tanggal 27 Februari lalu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, memberikan tanggapan atas sejumlah temuan tersebut.

Terkait keterlibatan mitra dalam operasional dapur, Rosi menegaskan, “Mitra ikut belanja, ikut masak, ikut pemorsian itu diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam juknis.”

Mengenai perekrutan relawan tanpa melibatkan Kepala SPPG, ia juga menyatakan hal tersebut diperkenankan. “Mitra boleh melakukan perekrutan sendiri. Tidak harus selalu melibatkan Kepala SPPG,” ujarnya.

Soal administrasi yang dinilai minim, Rosi mengakui bahwa pada tahap awal memang hanya KTP yang dikumpulkan.

“Untuk pemberkasan waktu itu memang baru KTP. Dokumen lainnya menyusul, karena juknis juga saat itu masih berkembang,” katanya.

Terkait IPAL, alat ukur suhu ruangan, serta kendaraan operasional yang belum memenuhi standar saat awal beroperasi, Rosi menyebut saat ini telah ada pembaruan.

“Sekarang sudah ada perbaikan. IPAL sudah dibangun, alat ukur suhu sudah tersedia, kendaraan juga sudah ada penyesuaian,” jelasnya.

Dalam setiap penjelasannya, Rosi menekankan bahwa petunjuk teknis (juknis) program bersifat dinamis.

“Juknis itu selalu update. Jadi memang ada penyesuaian-penyesuaian di lapangan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika juknis terus berubah dan menjadi dasar pembenaran atas berbagai kekurangan awal, apakah hal itu mencerminkan proses penyempurnaan yang wajar, atau justru menandakan perencanaan program yang belum matang?

Upaya klarifikasi lebih lanjut kepada mitra SPPG juga menyisakan kejanggalan. Saat awak media mengusulkan pertemuan langsung dengan mitra yang bersangkutan, Rosi menyatakan kesediaannya memfasilitasi pertemuan bersama. Namun dalam agenda tersebut, sosok mitra yang dimaksud tidak hadir. Yang datang justru perwakilan yang diketahui merupakan Ketua RT setempat sekaligus relawan (driver) di dapur tersebut.

Kehadiran pihak lain yang mengatasnamakan mitra, namun tidak memiliki posisi pengambil kebijakan, dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Publik berhak memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan keputusan strategis, bukan sekadar representasi informal.

Program pemenuhan gizi menyangkut aspek kesehatan publik dan keselamatan penerima manfaat. Karena itu, tata kelola yang transparan, struktur kewenangan yang jelas, serta kepatuhan terhadap standar sanitasi dan administrasi menjadi hal mendasar.

Di tengah berbagai temuan tersebut, satu pertanyaan tetap menggantung: apakah dinamika juknis yang terus berubah merupakan bentuk adaptasi kebijakan, atau justru cermin dari program yang dijalankan sebelum seluruh fondasi teknis dan tata kelolanya benar-benar siap? (RDM)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp