Klarifikasi Mandek, Ketua Satgas BGN Kabupaten Mojokerto Blokir Nomor Jurnalis

Redaksi
By Redaksi
74 Views
2 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id — Polemik sejumlah temuan di lapangan terkait operasional SPPG di Kabupaten Mojokerto kini bukan hanya soal standar teknis dan prosedural. Ia berkembang menjadi persoalan keterbukaan informasi dan akses konfirmasi.

Timeline persoalan ini bermula saat awak media menemukan keberadaan SPPG Mandiri di Dusun Batankrajan, Kecamatan Gedeg, yang terdeteksi dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Lokasinya yang disebut berada sekitar 25 meter dari kandang ayam memunculkan pertanyaan tentang kelayakan lingkungan dan standar higiene sanitasi.

Saat itu, Ketua Satgas BGN Kabupaten Mojokerto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Teguh Gunarko, masih merespons konfirmasi. Ia menyampaikan bahwa akan menanyakan kepada Dinas Kesehatan terkait dokumen IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) dan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).

“Siap, saya konfirmasi dulu ke Kadinkes untuk IKL dan SLHSnya” ujarnya.

Namun ketika dikonfirmasi ulang untuk mengetahui hasil klarifikasi tersebut, tidak ada lagi jawaban. Pesan dan panggilan tak direspons.

Situasi kian janggal ketika muncul temuan SPPG lain yang tersandung isu internal sejak awal pembangunan dan operasional. Saat awak media kembali berupaya meminta konfirmasi, barulah diketahui bahwa nomor telah diblokir. Tidak hanya satu jurnalis, beberapa rekan media lain yang sebelumnya pernah menghubungi terkait persoalan SPPG juga mengalami hal serupa.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mekanisme kontrol dan transparansi berjalan jika saluran komunikasi justru ditutup?

Padahal, Satgas BGN kabupaten memiliki mandat strategis: melakukan pengawasan dan pengendalian program pemenuhan gizi, memastikan kelayakan lokasi dan sarana prasarana, menjamin standar higiene dan sanitasi terpenuhi, mengoordinasikan lintas perangkat daerah, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Satgas juga menjadi garda depan dalam memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai regulasi dan standar kesehatan.

Ketika di lapangan ditemukan dugaan kejanggalan, baik terkait jarak dengan sumber potensi pencemaran maupun isu instalasi IPAL, klarifikasi dari Ketua Satgas menjadi krusial.

Terlebih jika terdapat pernyataan dari Koordinator Wilayah BGN yang dinilai janggal atau berbeda dengan fakta di lapangan.

Lalu kepada siapa media harus mengonfirmasi? Ke mana publik harus mengadu jika Ketua Satgas BGN Kabupaten Mojokerto memilih bungkam? (RDM)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *