Pemerintah Sediakan THR 2026 Sebesar Rp. 55 T

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama serta mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Dimana libur nasional telah ditetapkan tanggal 19 September 2025 atasn Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia selama selama 13 hari, mulai 15 – 24 Maret 2026.

Sedangkan pemberian THR beserta besarannya disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto pada selasa (3/3/2026) di Jakarta.

THR tahun ini dianggarkan sebesar Rp.55 triliun yang diperuntukkan bagi ASN Pusat dan Daerah, TNI-POLRI dan Pensiunan, dimana skemanya meliputi :
1.ASN, TNI dan POLRI sebanyak 2,4 juta orang dengan anggaran Rp. 22,3 T,
2. ASN Daerah sebanyak 4,3 juta orang dengan anggaran Rp.20,2 T,
3. Pensiunan dan P3K sebanyak 3,8 juta orang sebesar Rp. 12,7 T.

Pembayaran THR tersebut, dibayarkan penuh seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan penerima upah sebanyak 26,5 juta pekerja dianggarkan Rp. 124 T.

Pihak swasta, diberikan minimal masa kerja 1 tahun upah, sedangkan kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional, dimana setiap perusahaan pembayarannya bervariasi.

Untuk Bonus THR bagi Ojol (Ojek Online) sebesar Rp. 220 milyar bagi 850.000 orang Masing-masing menerima Rp.400.000, sedangkan Maxim (transportasi online) menyediakan bonus masing-masing Rp.500.000. Pemberian THR tersebut paling awal H-14 dan paling lambat H-7 Idul Fitri. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp