MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Dr. H. Muhammad Albarraa, LC. M.Hum melaksanakan istighotsah di belakang rumah dinas Bupati Mojokerto Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jalan A. Yani 12 Kota Mojokerto, Sabtu (27/12) malam.
Acara istighotsah itu, diawali dengan sholat sunah Hajat, doa bersama, sekaligus tausyiah yang dipimipin langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim. MA, yang juga ayahanda Bupati Mojokerto Gus Barraa.
Kyai Asep ini adalah putra tokoh nasional bernama KH Abdul Chalim, yang merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama. Kyai Asep telah dianugerahi bintang Mahaputra oleh Presiden Prabowo Subianto, dia juga disebut sebagai tokoh Pembaharu Pendidikan Islam Abad 21 seperti keberhasilannya mendirikan Pondok Pesantren dan Madrasah Bertaraf Internasional Amanatul Ummah dan menghidupkan kembali Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) sekaligus sebagai ketuanya, sebagai satu-satunya tokoh peduli anak Indonesia, tokoh pengerak ekonomi syariah Indonesia Satu-satunya.
Setelah selesainya acara istigosah dan doa bersama, Kyai Asep dalam konferensi persnya mengatakan “dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh para kepala desa beberapa hari yang lalu, yang menuntut tidak dipotongnya ADD (Alokasi Dana Desa) itu merupakan kesalahan besar, pengurangan dana tranfer dari pusat, secara otomatis pemerintah Kabupaten Mojokerto menyesuaikan regulasi dari pusat.” Ujarnya.
Masih Kyai dermawan ini, ADD dikurangi, namun SILTAP (Penghasilan Tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, masih tetap tidak perubahan. Kalau mereka meminta ADD ditetapkan, kan itu melawan Pak Prabowo, apa kata Purbaya, masa memberikan bantuan-bantuan yang kemudian tidak ada artinya, uang negara dipakai hambur-hamburan.

“Sampaikan, acara ini dananya dari saya pribadi, bukan dana dari pemda, saya ingin menjadikan Kabupaten Mojokerto sebagai miniatur dunia, dan memastikan Kabupaten Mojokerto tidak ada korupsi, tidak ada jual beli jabatan, dan tidak ada fee proyek.”
“Yang jelas saya sebagai orang tuanya tersinggung sekali, anak saya sebagai cucu tokoh nasional dan saya penerima Bintang Mahaputra, dengan melihat ulah-ulah kepala desa yang kayak begitu, masa didalam mereka setuju, diluar mereka ngomongnya begitu, tegasnya.”
Istighotsah dihadiri sekitar 400 orang terdiri dari kepala desa, pengurus NU dan masyarakat, tampak hadir pula Sekdakab, para OPD dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, dampak kebijakan pemotongan transfer ke Daerah pada Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Pusat mengakibatkan penurunan anggaran sebesar Rp.316.427.966.000,-, sehingga
APBD TA. 2026 Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.803.300.793.000,- dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.29.891.284.000,-;
Pengalokasian ADD sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari DAU dan DBH, sehingga Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan penyesuaian terhadap belanja Pemerintah Daerah termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) pada angka 13% dari total DAU dan DBH untuk kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. (Jo)