SURABAYA, Jejakjurnalis.id – Proses tangkap lepas penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota Polsek Kasembon Polres Batu Polda Jawa Timur sangat lambat penanganannya, dimana aduan masyarakat yang sekarang ditangani Polres Batu sejak bulan Mei 2025 sampai dengan diterbitkannya berita ini belum ada kejelasan di nalar kita.
Polres Batu Polda Jatim sangat memalukan institusinyan sendiri, yakni Kepolisian Republik Indonesia, karena ulahnya menyebabkan nama kepolisian menjadi tercoreng, hal ini sangatlah berbalik 360 derajat dari Polisi Presisi.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menorehkan selogan “Polisi Presisi” dengan tujuan adalah untuk membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah serta cepat, yang bermakna ketelitian, kecermatan, ketepatan dan kejituan, sehingga terciptanya Polri harus bebas dari kesalahan.
Kasus tangkap lepas tersebut adalah kasus mudah dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Seperti yang tertuang dalam peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun karena kelambanan kinerja Polres Batu hingga sampai lima bulan lebih masih berkutat pada DP3D (Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-5.
Atas kelambanan kasus tersebut, akhirnya pelapor Dwidjo Kretarto. SE.MM melalui surat, melaporkan Kapolres Batu kepada Kapolda Jawa Timur sebagai atasan langsungnya, sekaligus ditembuskan ke Bidang Propam dan Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Selasa (11/12).
Dwidjo mengatakan “saya gak habis pikir, Polres Batu hanya menangni kasus mudah saja sampai lima bulan lebih, apalagi kasus berat sampai berapa tahun ?.”

Kasus ini sederhana, tetapi ditangani seolah-olah mengandung kerumitan luar biasa. Lambannya tindak lanjut memperlihatkan lemahnya kinerja dan ketidak profesionalnya sistem pengawasan internal Polres Batu, ujarnya.
Saat saya datang awal bulan Mei saat laporan dan bulan Agustus 2025 saat dimintai keterangan diruangan Propam Polres Batu, terpampang dengan jelas tulisan SOP Kepolisian Republik Indonesia, termasuk disekeliling kantor polres tersebut, siapa saja yang lewat pasti membacanya, tambah Dwidjo.
Yang jelas, Polres Batu sudah mengindahkan Slogan Kapolri “Polisi Presisi”, kalau lupa dan lemot tidak mungkin, karena setiap acara kepolisian saat foto bersama selalu ambil sikap “Polisi Presisi” tangan kanan menempel di dada.
Apalagi dalam hitungan hari,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, “Korps Bhayangkara sejak awal selalu terbuka akan kritik dan evaluasi. Hal itu diserap demi melakukan evaluasi agar institusi Polri terus menjadi lebih baik, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat luas”.
Pada prinsipnya, Polri selalu terbuka untuk menerima perbaikan, menerima evaluasi, karena kita juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri. Sehingga Polri ini betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat.
Setelah keluar dari pintu Propam Polda Jatim, Dwidjo bersama tim kuasa hukumnya, mengatakan kalau melalui surat ini masih belum ada respon, terpaksa saya harus bersurat ke Kapolri. Pungkasnya. (Jo)
Baca berita sebelumnya:
Oknum Polsek Kasembon Diduga Lakukan Tangkap Lepas, Pemukulan Dan Pemerasan