Cucu Bunuh Nenek Gegara Pinjam Uang Tidak Dikasih

Police line do not cross barricade tapes on a crime scene with evidence numbers.

KABUPATEN PASURUAN, Jejakjurnalis.id -Ngadeyah (67), seorang nenek juragan kerupuk di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ditemukan tewas didasar sumur dibelakang rumahnya oleh keluarga yang curiga karena korban tak terlihat sejak pagi.

MA (17) yang juga cucu korban, tegah membunuh neneknya sendiri, karena kesal tidak diberi uang pinjaman 1 juta rupiah. Dia membunuh neneknya dengan cara memukul kepala korban dengan palu, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menceburkan ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak, ujarnya. Selasa (7/10).

Setelah dilakukan pencarian, warga mendapati tubuh korban mengambang di dasar sumur dengan luka parah di kepala dan punggung.

Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, penetapan MA sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Dia menjelaskan
“Jasad Ngadeyah pertama kali ditemukan oleh keluarga yang curiga karena korban tak terlihat sejak pagi. Setelah dilakukan pencarian, warga mendapati tubuh korban mengambang di dasar sumur dengan luka parah di kepala dan punggung.”

Saat melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah, hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala akibat hantaman benda tumpul. Luka di punggung juga mengindikasikan adanya penganiayaan sebelum korban dibuang ke sumur. Tambah Iptu Choirul.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Meskipun demikian, penyidik memastikan proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan Polisi, berupa palu kayu, dan pakaian korban yang berlumur darah.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 350 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp