Bom Waktu, Listrik Jawa-Bali Padam, Akibat Galian C Ilegal Sudah 2 Meter Mendekati Sutet

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id -Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto semakin meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, juga membahayakan warga sekitar, dan fasilitas sutet milik PLN.

Masyarakat berharap agar pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup Aktivitas tambang ilegal yang membahayakan, yang kini, kian meresakan, selain merusak lingkungan, juga membahayakan keamanan masyarakat.

Tambang galian C ilegal ini, berada tepat di bawah saluran udara ekstra tinggi. Selain merusak lingkungan juga meresahkan masyarakat,
aktivitas tambang ilegal ini diduga dibackingi oleh aparat.

Salah satu aktivitas tambang ilegal yang paling berbahaya berada di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Mojokerto. Lokasi tambang ilegal persis berada di bawah sutet Jawa Bali.

Penggalian yang di sekitar tiang listrik bertegangan tinggi itu sudah mepet dengan fondasi sutet sekitar dua meter, dan dapat memicu longsor yang mengakibatkan bangunan ambruk yang diikuti padamnya listrik Jawa Bali.

Meskipun berstatus ilegal, para penambang bisa dengan leluasa melakukan penambangan. Beberapa alat berat dan truk pengangkut galian C terlihat keluar masuk dari lokasi tambang ilegal.

Sejumlah warga yang menolak keberadaan tambang ilegal, mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Polres Mojokerto. Menurut warga, aktivitas tambang merugikan dan membahayakan keselamatan mereka. Apalagi ada beberapa lokasi tambang yang digali berada tepat dibawah Sutet.

Menurut salah satu warga, kami sangat terganggu, jalan berdebu saat petani yang ke sawah, karena mayoritas penduduk disini petani, kalau ke sawah itu terganggu dengan truk galian yang lewat itu, Pak. Tuh, kemarin itu ada, saya dengar-dengar itu ada informasi katanya itu ada pantauan dari Mabes, tapi hanya buka dari pagi sampai jam sembilan, sekarang sudah los lagi, buka lagi. Ujarnya.

Bupati Mojokerto Muhammad Albara mengaku sudah mengetahui permasalahan tambang ilegal yang dinilai
merugikan dan membahayakan keselamatan warga. Namun ia menyebut tidak memiliki wewenang terkait penutupan atau pencabutan izin tambang.

Menurutnya, izin ataupun penutupan tambang berada di
di pemerintah pusat. Bupati Mojokerto berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengembalikan lagi kewenangan pemberian
atau pencabutan izin tambang kepada pemerintah daerah sehingga pemda memiliki kewenangan untuk memberikan atau mencabut aktivitas tambang yang ada di daerah.

100 tambang ilegal, yang berizin hanya sembilan, dan kami berharap karena izin ini semuanya berada di pemerintah pusat, kami berharap pemerintah pusat memberikan kepada pemerintah daerah untuk bisa menjembatani terkait dengan apa yang diresahkan oleh masyarakat.

Kalau pemerintah daerah memiliki wewenang untuk bisa menertibkan bahkan memberi izin atau mencabut izin, yang dikeluhkan oleh masyarakat,
kita bisa memberikan solusi.

Sementara itu, terkait dugaan
keterlibatan perangkat desa, Pemkab Mojokerto telah menurunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Pemkab memastikan akan serius mengusut tuntas tugaan aliran dana tambang ilegal terhadap aparat desa.

Pemkab Mojokerto berjanji akan mengusut tuntas dan menindak siapa saja yang terlibat di balik penambangan galian C ilegal yang ada di Kabupaten Mojokerto. Masyarakat menunggu apakah Pemkab Mojokerto benar-benar mengusut tuntas kejadian ini, ataukah hanya menindak pada aktor-aktor di lapangan. (Jo)

Dilansir dari: YouTube Metro TV. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp