Hakim Tipikor Melakukan Persidangan Setempat (PS) Perkara TBM Kota Mojokerto

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Beberapa hari yang lalu, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah menyegel Resto Kapal Majapahit dengan komponen utama Taman Bahari Majapahit (TBM), yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Proyek dengan anggaran 2,4 milyar tersebut, menggegerkan tidak hanya Masyarakat Mojokerto saja, namun di seantero Indonesia.

Berdasarkan temuan di lapangan, proyek tersebut baru mencapai 20% penyelesaian fisik pada saat penyegelan dilakukan.

Hari ini, Hakim Tipikor melakukan persidangan setempat (PS) diobyek perkara, untuk pembuktian dan pencocokkan langsung dengan objek yang diperiksa. Jumat (3/10), Pagi.

Hadir dalam PS itu adalah semua majelis, pihak kejaksaan Kota Mojokerto, enam terdakwa berserta kuasa hukumnya masing-masing, serta dikawal dua anggota Polisi Militer dan beberapa aparat dari TNI-POLRI setempat.

Made Sianade, Hakim Tipikor mengatakan “terkait pembangunan perahu, intinya agar kami tahu, ada tidaknya permasalahannya secara physik, majelis lengkap dan terdakwa hadir enam orang dan satu orang in absensia.” Singkatnya.

Diketahui, total anggaran proyek TBM mencapai Rp 22,5 miliar, dengan rincian Rp 18 miliar untuk pembangunan infrastruktur utama dan Rp 2,4 miliar untuk Resto Kapal Majapahit.

Pembangunan TBM awalnya dianggarkan sebesar Rp 57 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Namun, proyek mengalami kendala dan mandek hingga tahun 2025, meskipun terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 14 miliar pada tahun 2024.

Adapun ketujuh terdakwa, adalah Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUR-Perakim), Zantos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi), Mochamad Romadon (Direktur CV Tasya Putera Mandiri, kontraktor pelaksana), Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan konstruksi), Mokhamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover), Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut (keduanya subkontraktor pekerjaan kover). Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp