JOMBANG, Jejakjurnalis.id -Penganiayaan yang dialami Achmad Zaenuri (67) biasa dipanggil Zaenal, Relawan Birunya Cinta (RBC) Mojokerto yang saat membantu atau mengevakuasi mayat di Sungai Sumobito Jombang, sempat viral beberapa waktu di media Tik tok (Medsos).
Atas penganiayaan tersebut, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sumobito Kabupaten Jombang dan diterima polisi dengan Nomor: LP/B/12/IX/2025/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang pada Selasa (16/9/2025)
Dari laporan tersebut, Zaenal telah dipanggil polsek Sumobito pada Rabu (1/10), dengan didampingi Kuasa Hukum dari Sakty Law Surabaya : Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H., dengan Ketua Tim Bang Sakty Advokat Kondang Surabaya. Rabu (1/10).
Bang Sakty, saat konferensi pers, mengatakan ” Pak Zaenal ini menjalankan secara berkas, termasuk secara AHU sebagai relawan berbadan hukum, artinya beliau ini sedang menjalankan instruksi dari tingkat atas, BPBD kan. Kemudian instruksi sudah dijalankan, artinya sedang menjalankan sebagai relawan.
“Saat itu, terjadilah mis komunikasi, mungkin dirasa tidak ada instruksi atau seperti apa konsteknya, maka terjadi penganiayaan, ada lebam sebelah kiri, urusan pelaku mengakui tidak ada penganiayaan, yang jelas visumnya sudah ada bukti, bahwa ada lebam sebelah kiri dan sampai sekarang masih sakit Mas, sedangkan pasal yang dikenakan kira-kira 352.” Jelas Advokat muda Sakty.
Tambah Sakty, ‘tadi, sudah koordinasi dengan penyidik, dalam bulan ini akan mempercepat proses persidangan. Penyidik sudah sangat Prefesional dalam penanganan perkara. Oleh karena selaku kuasa hukum, saya pastikan tak ada lagi celah perdamaian, dan kita akan bertemu dan berhadapan secara terhormat dipersidangan, terkait vonis kita serahkan pada majelis, dan semoga menjadi pembelajara bagi relawan kedepan lebih baik. Tegas Bang Sakty.
Baca juga :
Tak Ada Kata Damai, Advokat Sakty Surabaya Siap Dampingi Achmad Zaenuri
Saya berharap pada BPBD, supaya membina relawan ini dengan baik, jadi tidak terulang lagi kedepannya. Bahwa relawan adalah mitra BPBD, termasuk dimanapun, maka biarkan bekerja secara profesional tidak ada lagi penganiayaan antar sesama petugas, baik kemitraan maupun BPBD. Harap Advokat muda ini.
Sementara itu, Zaenal, mengatakan “kasus ini kami serahkan kepada pengacara saya, jadi kalau mau tanya apa saja, jangan tanya saya, tanya pengacara saya saja, terang Zaenal.
Ditempat yang sama, di kantor Polsek Sumobito, Jombang. Aipda Durahman menjelaskan “untuk perkara laporannya Pak Zaenal, Pak Zaenal minta perkaranya lanjut, berarti kami selaku penyidik otomatis segera mendaftarkan ke PN Jombang untuk segera disidangkan, dilengkapi berkasnya, didaftarkan ke pengadilan.”
Masalah Pak Zaenal, kita fokus ke penganiayaan, jadi legalitas dan lain-lain, saya rasa Pak Zaenal juga relawan. Tadi pada waktu di BAP, dia juga menunjukkan bahwa legalitasnya terdaftar di Kementerian Hukum kalau gak salah. Terangnya.
Dia menambahkan, terkait pelaku sudah dimintai keterangan, dan diantara pelaku dan korban, Pak Zaenal meminta untuk perkara ini tetap lanjut, jadi tidak berkenan untuk mediasi.
Untuk pelaku dimintai keterangan tanggal 19 September 2025, sedangkan kejadiannya tanggal 16, tanggal 19 sudah dimintai klarifikasi nggeh, dimintai keterangan disini.
Jadi secara otomatis nanti dinaikkan lidik di panggil lagi, diperiksa ulang, sedangkan untuk sementara ini pelaku dikenai pasal 352. Pungkas Aipda Durahman.
(Jo)






