MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id -Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengeluarkan Surat edaran 31 Agustus 2025 nomor: 800/4845/416-204/2025, untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 30 Agustus 2025 Nomor 800/5815/204.1/2025, perihal Keamanan Kerja Pegawai.
Dalam surat tersebut menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Mojokerto untuk menggunakan pakaian bebas rapi terhitung mulai Senin – Kamis tanggal 1-4 mendatang.
Surat tersebut, berisi ketentuan mulai 1 hingga 4 September 2025, sebagai berikut:
1. Tidak memakai pakaian dinas sebagaimana biasanya, namun tetap diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi.
2. Tidak menggunakan kendaraan dinas, termasuk pelat merah, selama periode tersebut.
3. Tidak mengunggah konten, status, maupun story di media sosial yang bersifat provokatif atau memamerkan gaya hidup (flexing).
4. Membentuk posko swadaya keamanan di kantor selama 24 jam.
5. Mengamankan dokumen negara serta aset-aset penting lainnya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu staf saat ditanya awak media saat melihat acara doa bersama lintas agama di Pendopo Graha Maja Tama, dia mengatakan “iya Pak, ada surat edaran dari Pak Sekda, mulai hari ini Senen sampai Kamis semua karyawan-karyawati lingkup sekretariat memakai pakaian bebas rapi.” Ujar Md (inisial). Senen (1/9) Pagi.
Sementara itu, salah satu kepala dinas yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan dalam surat edaran Sekda tersebut mengatakan “demi keamanan bersama bagi kami ASN, dan melihat situasi yang berkembang saat ini, perlu antisipasi.’ Tegasnya.(Jo)






