MOJOKERTO Jejakjurnalis.id – Tujuan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.
Dan bukan rahasia lagi di mata masyarakat, ternyata Dana Desa banyak diselewengkan oleh oknum-oknum Pemerintah Desa yang beranggapan bahwa Dana Desa itu adalah miliknya, tanpa ada rasa takut dan dosa.
Salah satunya, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Trowulan Propinsi Jawa Timur, pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 diduga dikorupsi, seperti yang disampaikan oleh DK, bahwa di Desa Wonorejo ada dugaan pekerjaan :
1.Pembangunan/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Embung tahap I Desa di Dusun Pandansili seluas 250 M² dan Dusun Wonorejo 150 M² sebesar Rp. 88.920.000,- dan tahap II, Pembangunan/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Embung Desa di Dusun Pandansili seluas 250 M² dan Dusun Wonorejo 150 M² sebesar Rp. 142.000.000,- dengan nilai total anggaran sebesar Rp. 230.920.000,- (Dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), dana tersebut sudah dikeluarkan, namun pekerjaannya tidak ada alias fiktif.
2.Pengadaan Sarana POLINDES dan Pembangunan Gedung POSYANDU Dusun Pandansili sebesar Rp. 4.750.000.- pekerjaan ini hanya dilakukan pengecatan saja.
3.Pembangunan Fasilitas Jamban Umum/MCK Gakin sebesar Rp. 40.000.000,- atas kegiatan ini, masyarakat dimintai urunan untuk pembelian material.
4.Pembangunan Sarana prasarana: Pengadaan Sarpas tempat bermain PAUD, dan Pengadaan APE PAUD, serta Pengadaan Pagar PAUD sebesar Rp. 44.000.000,- diduga pekerjaan ini tidak ada pengadaan, hanya dilakukan pengecatan saja.
Diduga total kerugian negara (Dana Desa 2023) di Desa Wonorejo lebih kurang sebesar Rp.320.120.000,- (tiga ratus dua puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah). Ujar DK. Minggu (27/4/2025).
Sementara itu, berdasarkan investigasi kami dilapangan, serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya “membenarkan atas pekerjaan Dana Desa Tahun 2023 tersebut banyak penyimpangan, aslinya Bu Lurah itu orangnya baik, dulu saat mencalonkan Kades yang kedua, tidak ada lawannya, sangking baiknya Bu Kades, tapi disalahgunakan oleh orang kepercayaannya, kasihan kalau ada apa-apa, apalagi urusan korupsi.” Ujar mereka. Rabu (7/5/2025).
Tambahnya, mengenai pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Embung, sebagian besar warga tidak tahu dan tidak mengerti istilah Embung, baru dijelaskan mereka semua menjawab oh tidak ada itu, saya sejak kecil ada di dusun ini, dan tidak ada embung/kolam seperti itu. Ujar mereka di Dusun Pandansili, maupun di Dusun Wonorejo.
Atas dugaan korupsi tersebut, merupakan tindakan melawan hukum, yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 7 ayat (1) diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dengan denda sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 350 juta.
Karena media adalah pilar ke empat demokrasi di Indonesia, serta juga sebagai kontrol sosial yang harus bisa mengangkat atau merespons isu yang berkembang di dalam masyarakat baik terkait ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan dan hal lainnya untuk kepentingan masyarakat dan mengawal kepentingan publik.
Oleh karena itu, media sebelum mempubliskan beritanya, harus menghubungi atau menginvestigasi kepada pihak-pihak yang berkenaan terkait permasalahan yang berkembang.
Diketahui, pihak direksi media ini telah bersurat perihal temuan kepada kepala Desa Wonorejo Kecamatan Trowulan dengan tembusan Camat Trowulan sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai berita ini dipublikasikan belum ada respon atau jawaban, baik dari Kepala Desa Wonorejo maupun Camat Trowulan. (Edi.Tim).