8 Parpol Menolak Pemilu Dengan Sistem Proporsional Tertutup 

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Ramainya berita di media sosial sehingga menjadi viral Gegara ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Sistem pemilu 2024 akan memakai sistem Proporsional Tertutup.

Hal ini menyebabkan beberapa tokoh partai ramai membicarakan statmen dari KPU tersebut, termasuk anak-anak muda di warung kopi membicarakan sistem tersebut.

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada saja kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada gugatan undang-undang kepemiluhan saat ini dan bukan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini,

Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,

Atas penyampaian dari Ketua KPU tersebut menyebabkan beberapa Partai Politik menyatakan sikap menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Setidaknya ada delapan Parpol sudah menyatakan sikap untuk menolak sistem tersebut.

Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat PKS, PAN, PPP dan Gerindra.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto selaku pimpinan sidang mengatakan “pertemuan ini sengaja diadakan pada tanggal 8 karena anggotanya ada 8, acara Dilaksanahan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023)

Hartarto dalam membacakan pernyataan sikap ini sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi

Adapun elite partai politik yang hadir dan menyatakan sikap itu adalah Wakil Ketua Umum PPP, H. M. Amir Uskara, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Nasdem Ahmad Ali, sedangkan Partai Gerindra tidak bisa hadir, namun menyetujui pernyataan sikap ini.

Pernyataan sikap tersebut ada lima yakni :
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi, pandangan, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Di sisi lain, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat,.

Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik, kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

Apalagi, sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

4. Mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama

5. Kedelapan parpol berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi. @red.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp