Bom Waktu Bagi Polsek Kasembon Polres Batu

Redaksi
By Redaksi
441 Views
4 Min Read

KASEMBON, Jejakjurmalis.id – Kejadian yang dilakukan oleh oknum Polsek Kasembon Polres Batu Polda Jatim, terhadap pelaku pemakai narkoba menambah kejengkelan kembali bagi korban maupun keluarganya, karena setelah awak media ini dan media lain menginformasikan kepada mereka, bahwa 2 (dua) orang oknum Polsek Kasembon Polres Batu tidak mengakui atas tindakan pemerasan dan tangkap lepas yang dilakukannya.

Informasi tersebut, setelah bertemu dengan Kanit Reskrim (YP) dan anggotanya (YP) di Polsek Kasembon. Jum’at (9/5/2025). Pagi.

Atas pengakuan kedua oknum Polsek tersebut, mereka tidak melakukan permintaan uang, malah dilepaskan setelah mereka melakukan pembinaan. Ujar Kanit YP yang juga di iya kan oleh anggota YP.

Masih Kanit YP,
menambahkan pada waktu melakukan penangkapan ada Barang Buktinya (BB), karena semua itu rangkaian dan semua juga diketahui oleh Kapolsek AKP Ma’ruf Amin, S.AP yang sekarang sudah dimutasi ke Polres Batu. Jelas Kanit YP.

Sementara Kapolsek Kasembon AKP Daguk Lasetio Budi,S.H. Mengatakan “saya baru menjabat, jadi tidak tahu tentang kejadiannya, tolong dibantu segera diselesaikan, kita ini kan mitra.” Ujarnya.

Diketahui, sebelum pertemuan dengan Kapolsek dan anggotanya tersebut, awak media ini sudah berkoordinasi dengan Provos Polres Malang, dan ditemui oleh (A) Kasi Paminal Polres Batu diruang kerjanya, mengatakan “kami akan membantu dan memanggil oknum pelaku Polsek Kasembon untuk memastikan riwayat kejadian yang sesungguhnya kasus ini.” Ujarnya.

Dia juga mengatakan “Kapolsek Kasembon baru, kalau gak salah sekitar dua bulanan. Tambahnya. Rabu, (7/5/2025). Siang di kantor Provos Polres Batu

Kejadian yang dilakukan oleh oknum Polsek Kasembon Polres Batu Polda Jatim tersebut, dimungkinkan tidak sesuai SOP (Prosedur Operasi Standar) terhadap “Tangkap Lepas” pelanggaran pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Kasembon Polres Batu

Baca disini :

Oknum Polsek Kasembon Diduga Lakukan Tangkap Lepas, Pemukulan Dan Pemerasan

Padahal dalam slogan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dijelaskan “Polri Presisi”, yakni Profesional, Modern dan Terpercaya, dengan tujuan membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah serta cepat, juga “bebas dari kesalahan”, tidak pandang bulu mulai dari jenderal sampai kopral.

Atas slogan Presisi tersebut, sepertinya oknum Polsek Kasembon, nampaknya tidak mengindahkan atas Polisi Presisi dari Kapolri.

Mungkin terlalu pinter dan cerdasnya oknum tersebut, sehingga bisa menyiasati bahwa “slogan bukan suatu peraturan atau undang-undang”, sehingga seorang Jenderal bernama Listyo Sigit Prabowo sangat direndahkan dan juga mengangkangi peraturan perundang-undangan Polri. Misalnya pelanggaran terhadap Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukkan Kepolisian Sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam Surat Keputusan Kapolri tersebut, diperjelas bahwa Polsek dilarang melakukan penyidikan. Kewenangan dan pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek.

Adapun Polsek Kasembon adalah termasuk didalam peraturan tersebut, sehingga sangat jelas oknum Polsek Kasembon melanggar peraturan.

Kejadian di wilayah hukum Polsek Kasembon, Polres Batu, apabila dibiarkan terus, suatu saat akan jadi bom waktu antara polisi dengan masyarakat daerah Kasembon, karena kearoganan oknum Polsek Kasembon. Seperti tertulis dalam berita Jejakjurmalis.id yang terbit tanggal 29 April 2025, dalam Alenia 9 tertulis “beberapa hari kemudian, rumah mereka digedor oleh oknum Polsek Kasembon.” (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *