Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Desas-desus pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto, akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 di Hotel Arayana Trawas Kabupaten Mojokerto sesuai undangan yang sudah beredar.
Form pendaftaran juga sudah beredar ke semua cabang olahraga naungan KONI Kabupaten Mojokerto.
Atas rencana pelaksanaan Musorkab KONI tersebut, menjadi tanda tanya sebagian masyarakat peduli olahraga dan juga sebagian cabor yang akan mengikuti Musorkab tersebut, karena waktunya yang sangat mepet, dan juga kasus dugaan ada korupsi di tubuh KONI sendiri masih dalam proses hukum, sampai sekarang belum tuntas.
Seperti yang disampaikan Samsul SH, seorang pengacara asal Mojokerto, mengatakan “suatu oraganisasi, terutama KONI pasti ada batas waktu kepenguruaannya, serta pasti ada musyawarah, seperti musornas, musorprov ataupun musorkab dan musorda untuk melakukan pemilihan ketua sesuai dengan ADART KONI tersebut.” Ujarnya.
Tambahnya “apakah KONI Kabupaten Mojokerto sudah pernah melakukan Rakerkab untuk meminta dan memutuskan tentang laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan atau setidaknya tahun sebelumnya, karena KONI Kabupaten Mojokerto, saat ini masih dalam proses dugaan korupsi.” Katanya. Selasa. (10/13/2024).
Sementara itu, salah satu pengurus cabor yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan “KONI Kabupaten Mojokerto kalau memaksakan dilaksanakan Musorkab, dimungkinkan ada permasalahan yang mendasar, ” seperti pada Anggaran Dasar (AD) KONI pasal 34 Rapat Kerja Kabupaten huruf (f), pasal 35 Poin 3 huruf (b) ayat (i ) pemberitahuan kepada seluruh cabor tentang pelaksanaan musorkab sekurang kurangbya 14 hari kalender diabaikan oleh panitia penjaringan bakal calon ketua umum KONI 2024-2029.
Hal ini terbukti pemberitahuan dan undangan kepada cabor anggota KONI Kabupaten Mojokerto adanya musorkab baru diumumkan lewat wa group tanggal 9 Desember 2024. Sedangkan yang amat krusial adalah Pasal 42 Pertanggung Jawaban Keuangan poin (3) pengurus KONI yang akan menggelar Musorkab, pertanggung jawaban keuangan yang berasal dari dana hibah harus dilakukan audit publik sebelum dipertanggung jawabkan dan dilaporkan pada semua cabor anggota KONI.
Anggaran Dasar tersebut harus dilaksanakan dan dipatuhi agar pelaksanaan Musorkab yang akan digelar tidak cacat hukum. Tegasnya.
Menelaah dari kedua narasumber tersebut, apakah panitia sudah melalui dan menjalankan amanah Anggaran Dasar tersebut. Apakah rencana Musorkab tersebut Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto sudah mengetahui akan hal tersebut, ataupun Bupati Mojokerto selaku pengambil kebijakan dalam pemberian anggaran, apakah juga sudah mendapatkan laporan dari kepala dinas, kalau tahapan Musorkab sudah atau belum dilalui.
Hal ini tergantung dari ketua panitia dan ketua KONI sudah laporan atau belum, baik kepada bupati maupun kepala dinas.
Memang, KONI merupakan salah satu Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SistmKeolahragaan Nasional. Dia bisa melaksanakan kegiatan sendiri tanpa campur tangan Pemerintah Daerah (Pemda), tapi karena anggarannya berasal dari Pemda, sebagai orang Jawa harus tahu unggah ungguh.
Disamping itu, apakah pihak kepolisian harus tutup mata atas perijinan ataupun pemberitahuan atas pelaksanaan Musorkab tanggal 14 Desember 2024 yang akan datang. Pihak kepolisian pasti mengambil langkah aman, karena permasalahan dugaan korupsi ditubuh KONI Kabupaten Mojokerto masih dalam proses hukum.
Pihak kepolisian pasti berhati-hati, karena tahapan Pilkada selama ini aman, dan pastinya tahapan terakhir, yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Pebruari 2025 tidak mau kecolongan keamanannya.
Kebijakan jadi dan tidaknya rencana pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Mojokerto tanggal 14 Desember 2024, tergantung dari pihak kepolisian, sementara Bupati Mojokerto apakah merestui, dan bupati terpilih Gus Barra apakah juga merestui, karena imbasnya nanti jatuh pada Gus Barra saat menjabat sebagai bupati nanti.
Sebagian pelaku olahraga dan masyarakat Kabupaten Mojokerto mengharapkan pelaksanaan Musorkab dilaksanakan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
——————————————–
Penulis Opini : Dwidjo Kretarto, SE.MM
Pimpred Media Jejak jurnalis.id.