MOJOKERTO | Moiokerto bakal ramai beberapa hari kedepan, bukan ramai kemenangan Pilkada yang barusan lalu namun ramai geruduk Kantor SMS FINANCE dan PT DMC sebagai imbas dari dugaan perampasan satu unit mobil Rush tahun 2018 pada 22 November 2024 lalu.
Pada Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 18.00 wib diduga dari Debt Colector PT DMC telah melakukan perampasan satu unit mobil Toyota Rush Nopol S 1103 SL milik Pateni, SE. yang histori permasalahannya hanya telat membayar angsuran kurang lebih 20 hari di <span;>PT Sinar Mitra Sepadan Finance (PT SMS FINANCE).
Dari keterangan yang didapat dari Pateni, SE selaku korban perampasan dirinya menerangkan bahwa dirinya yang juga sebagai pegawai BPR merasa sangat kecewa dan dirugikan, pasalnya selama dia memiliki pinjaman di SMS FINANCE sejak 21 Maret 2023 dirinya telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran secara ritin sampai mendapat 18 kali angsuran, namun kali ini hanya terlambat tidak sampai satu bulan dirinya di datangi segerombolan debt collector dari DMC yang mengaku disuruh SMS FINANCE telah melakukan tindakan arogan dan mengancam dan merampas mobil miliknya.
Seminggu Pateni mengalami drop dan trauma yang mendalam atas perlakuan para debt colector suruhan SMS FINANCE ini, bagaimana tidak dirinya saat itu dibentak bentak dan digiring ke kantor mata elang di Bumi Jabon Estate dan dipaksa menanda tangani sebuah surat yang dilipat lipat sehingga tidak bisa membaca isi suratnya namun ternyata surat tersebut adalah Tanda Serah Terima Kendaraan.
“Saya terlambat angsuran sejak tanggal 21 Oktober 2024, tanggal 15/11/24 saya mendapat teguran pertama dan tanggal 22/11/2024 saya digeruduk debt colector dan merampas mobil saya” ungkap Pateni, SE.
Sementara menurut Zaenal Muhtarom, SH.,MH. selaku Ketua DPD JATIM Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA menanggapi informasi dari berita yang viral berencana akan melakukan aksi demo di Polda Jatim dan kantor SMS FINANCE serta di Kantor PT DMC atas perbuatan Mata elang yang selama ini menjadi momok masyarakat.
“Saya menganggap oknum debt colector ini seperti perampok bersepatu pasalnya dengan selembar surat kuasa mereka sudah melakukan hal seperti juru sita pengadilan bahkan lebih bringas dan arogan padahal mereka tahu aturan yang sebenarnya” ucap Zaenal Mihtarom, SH.,MH.
Dikesempatan lain awak media juga menemui Samsul, SH.,CPM. selaku Kuasa Hukum Pateni, SE. dalam keterangannya dirinya menyebutkan bahwa seminggu setelah kejadian perampasan Mobil Rush milik Pateni mendapatkan Kuasa, langkah awal Samsul dari Aulian Law Firm sudah mengirim Somasi kepada pihak SMS FINANCE dan apabila somasi diabaikan dirinya beserta Pateni selaku korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Samsul menambahkan bahwa melihat fakta hukum yang terjadi sudah sangat gamblang bahwa pihak SMS FINANCE banyak melanggar aturan, seperti halnya pihak SMS FINANCE selama ini tidak pernah memberikan salinan kontrak kredit kepada debitur ini sudah melanggar aturan POJK, SMS Finance baru memberikan somasi ke 1 atas keterlambatan bayar angsuran, Pateni juga tidak pernah merasa dihadapkan ke Notaris untuk tanda tangan Fidusia, dan yang paling penting pihak SMS FINANCE jelas jelas mengabaikan <span;>putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan <span;>Perkap Polri No. 8 Tahun 2011 “Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”,
“Simpel kok kalau pihak SMS dan PT DMC ngawor ya kita penjarakan saja dan sstelah itu kita gugat perdatanya, sudah puluhan kali kok kita lakuin ini” pungkas Samsul. (jo).