MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan Rapat Paripurna setelah dua kali sebelumnya, yakni rapat paripurna atas dua usulan Raperda dan Pertanggungjawaban keterangan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (6/3), dan tanggapan fraksi-fraksi terhadap dua usulan Raperda dan pertanggungjawaban keterangan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2024 pada Senen (10/3).
Kali ini DPRD Kabupaten Mojokerto kembali melanjutkan rapat paripurna untuk mendengarkan Jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan dan pertanggungjawaban leterangan LKPJ dari Bupati Mojokerto.
Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Sidang Graha Whicesa 35 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (12/3) Siang.
Hadir dalam paripurna itu adalah Wakil Bupati Mojokerto, Ketua, wakil dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Sekda kab. Asisten dan Para OPD se Kabupaten Mojokerto.
“Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Octavian menyampaikan jawaban atas pandangan umum salah satu fraksi dimana pertanyaannya adalah judul Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang RTRW bukan lagi perubahan, namun dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 – 2032 dengan menetapkan Peraturan Daerah baru, dan bukan perubahan.
Atas pandangan umum atau pertanyaan tersebut, Wakil Bupati Mojokerto mengacu pada Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Januari 2025 Nomor PB.04.01/257-200/1/2025, ditekankan bahwa Revisi RTRW, kini tidak lagi menggunakan mekanisme perubahan, melainkan pencabutan peraturan daerah lama dan menetapkan peraturan daerah baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045. Ujar Rizal Wakil Bupati.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dirinya
menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan penyampaian laporan serta pencatatan barang hasil pengadaan, dilakukan rekonsiliasi setiap semester dengan pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang untuk memastikan pencatatan sesuai dengan kondisi fisik barang. tegasnya.
Dia, juga menanggapi pertanyaan beberapa fraksi terkait LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2024, terhadap capaian indeks gini sebesar 0.337 yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan walaupun melampaui target sebesar 0.312, kondisi ini menunjukkan tingkat pemerataan distribusi pendapatan masih menjadi tantangan.
Atas pertanyaan dimaksud wakil Bupati dalam paparannya mengatakan bahwa “nilai generasio yaitu antara 0 sampai 1 indeks gini kurang dari 0,4 menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat ekonomi rendah, untuk indeks dunia antara 0,4 sampai 0,5 maka tingkat ketimpangan sedang, sedangkan jika di atas 0,5 artinya termasuk kategori ketimpangan tinggi.
Indek 0,337 menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2023 yang lalu atau dengan kata lain pada tahun 2024 ini tingkat pemerataan distribusi pendapatan di kabupaten Mojokerto kondisinya semakin meningkat.
“Diakhir paparannya, Wakil Bupati mengatakan, DPRD dan Pemkab Mojokerto akan terus berkoordinasi guna menyempurnakan Raperda yang sedang dibahas, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan.” Daerah. (Jo)