Tri Raharjo : SP. 1 ini Adalah Awal Peringatan Bagi Pendamping PKH Yang Nakal.

JJ Mojokerto | Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap Supplier dan agen E-warung. Namun, sanksi tersebut dianggap tidak tegas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto.

Wakil Ketua Bidang Eksternal PC PMII Mojokerto, Ana Yuskristiyaningsih menyayangkan adanya oknum yang malah memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

 

Ana beranggapan, seharusnya agen e-warung ini bisa digunakan masyarakat lainnya untuk meningkatkan perekonomiannya.

 

“Tapi kenyataanya 5 PKH di Kutorejo menjadi agen e-warung,” ucap Ana kepada, Kamis (26/5/2022).

 

Ana juga menyayangkan ketidak-tegasan dari Dinas Sosial dalam memberikan sanksi oknum PKH yang melanggar aturan ini. Menurut Ana, oknum PKH ini harusnya di pecat sesuai pasal 40 Permensos No 20 tahun 2019.

 

“Jika melihat aturan yang berlaku Oknum (PKH) ini harusnya dipecat. Tapi pihak Dinsos hanya memberikan SP. 1,” tukasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto sudah memberikan sanksi terhadap oknum pedamping PKH yang menyalahi aturan berupa Surat Perigatan (SP) 1.

 

Kita hanya bisa memberikan teguran lisan dan Surat Peringatan berikutnya kita lanjutkan ke Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah Kewenangannya ” ucapnya pada wartawan, Kamis (26/5/2022) malam

 

Peringatan ini juga bakal diberikan kepada agen toko Nur Ainiyah. Pasalnya, Nur Ainiyah menyalurkan komoditi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Umum (Pedum) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Dalam Pedum diatur, bahan pangan yang dapat di beli oleh KPM di agen e-warung menggunakan dana bantuan program sembako, yakni, yang mengandung karbohidrat, protein hewani, dan protein nabati.

“Ketika dia memang menjual sampo saset atau minyak goreng, atau lain-lain, apapun alasannya misalnya susuk (uang kembalian) itu tetap sudah jelas menyalahi pedoman umum,” ungkap Try Rahardjo.

 

Masih kata Try Rahardjo dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan jika keduanya mengulangi kembali, mengakhiri ucapannya.

 

Seperti dalam rilisan media Lenterainspiratif.id, beberapa hari yang lalu bahwa Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menemukan 5 dari 9 Agen e-warung di Kecamatan Kutorejo milik pendamping PKH. Serta menemukan oknum koordinator Kecamatan (Korcam) PKH bernama Slamet Hariyanto turut menjadi supplier komoditas BPNT. Selain itu, salah satu KPM di Desa Kanigiro, Kecamatan Kutorejo menerima komoditas minyak goreng dan shampo, bahkan, barang yang diterima KPM tidak sesuai dengan nota belanja. (Jo)

*(Dirilis dari Lenterainspiratif.id)*

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp