JJ Mojokerto | Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara terkait polemik Koperasi Pengawai Negeri RI (KPRI) Budi Arta. Muchtar Abdulloh, Kepala dinas koperasi mendukung langkah-langkah yang akan diambil guna memastikan terpenuhinya hak semua pihak. Kamis (28/4/2022).
Ditemui di ruang kerjanya, Muchtar mengakui terus mengikuti perkembangan permasalahan yang ada di KPRI Budi Arta. Hanya saja institusinya tidak dapat masuk terlalu jauh karena hal tersebut masuk dalam persoalan internal Koperasi.
“Kalau terkait simpanan pokok dan wajib, pengurus tidak boleh menahan apabila anggota mengundurkan diri,” kata Kadis menjelaskan aturan yang berlaku secara umum sesuai Undang-undang Koperasi.
Fakta baru yang dihimpun awak media, pada tahun 2020 neraca keanggotaan KPRI Budi Arta terkonfirmasi berkurang cukup drastis. Ada ratusan anggota yang mengundurkan diri oleh karena Pensiun dan meninggal dunia.
Berkurangnya jumlah anggota berbading lurus dengan laporan neraca keuangan. Semua data ini dilaporkan oleh pengurus Koperasi ke Dinas Koperasi sebagai Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah Kemana Uang yang telah dikeluarkan tersebut? Jawaban dari pertanyaan ini penting. Pasalnya banyak pensiunan guru yang telah mengundurkan diri sejak awal tahun 2020 masih belum menerima tabungan mereka.
Kepada awak media, HR (identitas dilindungi hak tolak, red), pensiunan guru mengaku diberikan janji manis oleh Yayuk untuk bersabar.
“Walaikum salam, memang data jenengan sdh masuk, jenengan urutan no ke XX dr orang2 pensiun, jadi nunggu gilirannya ngge,” cuplikan pesan Aplikasi WA Yayuk ke anggota yang mundur.
Perlu diketahui bahwa Yayuk memilik dominasi yang luar biasa di KPRI Budi Arta. Meski berposisi hanya sebagai seorang kasir, namun seluruh pengaturan keuangan diduga dibawa kendalinya.
Informasi dari narasumber bahkan membukakan bahwa spesimen tanda tangan giro Bank Jatim dikuasakan kepada nya oleh Malikan, Ketua Koperasi, yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Meski telah berminggu-minggu, surat permohonan konfirmasi media Jejak Jurnalis belum mendapat respon dari Malikan selaku ketua Koperasi.
Miris. GURU yang mengabdi bertahun-tahun hanya menuntut hak nya dikembalikan.
Bupati ada karena Guru.
Kapolres ada karena Guru.
Gubernur ada karena Guru.
Presiden ada karena Guru.
Hanya bisa merenung lirik lagu Iwan Fals, “memang begitu dari dulu waktu jaman Jepang”.(San)






