“SADIS”….. Persetubuhan dan Pencabulan Pada Anak Sekolah Dasar Kelas 6 Di Desa Perning Mojokerto. Pelaku Belum Ditahan Polisi

Mojokerto, Jejak Jurnalis.id – Seorang pria muda warga Desa Perning, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto berinisial RN (24thn), dilaporkan tetangganya sendiri berinisial IM (Ibu korban) karena diduga mencabuli anaknya yang masih dibawah umur, apalagi masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 6, hingga mengalami trauma.

Perlakuan sadis dan brutal yang dilakukan oleh RN mencerminkan bukan seorang manusia, tapi layaknya seperti hewan, pasalnya pelaku melakukan persetubuhan dan atau pelecehan kepada anak dibawah umur sebut saja Bunga (nama samaran) , dilakukan 4 (empat) kali, yang pertama dirumah pelaku, yang kedua dan ketiga di rumah korban, dan keempat dibelakang rumah warga.

Dalam setiap aksinya, saat akan melakukan persetubuhan layaknya suami isteri, RN selalu merabah tubuh korban, dimulai dari merangkul dan menciumi korban, lalu memegang alat sensitif korban, kemudian dilakukan persetubuhan, dan korban disuruh melakukan oral seks dan anal seks (mensodomi).

IM selaku ibu korban, saat di konfirmasi awak media ini membenarkan dan mengatakan “ya pak itu anak saya, sekolah SD kelas 6, dan saya juga sudah bikin laporan pengaduan ke Polres Kota Mojokerto .”

Dari hasil keterangan IM, Laporan/Pengaduan Masyarakat tersebut tanggal 26/12/2023 No. LPM/479.SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Kemudian tanggal 31/01/2024 terbit surat Tanda Bukti Lapor dengan NO. LP/B/020/I/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/ POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, dilain tempat bapak korban yang berinisial W juga memberikan keterangan kepada awak media, meskipun sudah tidak tinggal satu rumah dengan korban “saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, saya harap pelaku segera ditangkap dan segera diadili dan dijebloskan kedalam penjara”. Ujarnya.

Lebih lanjut, saat awak media mendatangi rumah pelaku (RN), dan ditemui oleh orang tuanya AA, dijawab “sudah, sudah, disana, di Polres. Jawabnya,

Dari hasil keterangan tersebut, hari Kamis, 4/4/2024, Pagi, kami datang ke Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Mojokerto Kota, guna klarifikasi dan meminta keterangan terkait permasalahan ini, tapi amat disayangkan peyidik PPA enggan memberikan keterangannya.

Kemudian kami juga mengadap KBO (Kaur Bin Ops) bapak Yuda, beliau mengatakan yang berhak memberikan keterangan adalah Kabag Humas, bukan dari penyidik maupun KBO. Ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, kami langsung menghubungi  Seksi Humas bapak agung, dan dikarenakan lagi ada giat, kita hanya ngobrol lewat telepon, beliau mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses.

Disini sangat disayangkan, bahwa sudah hampir 3 bulan kasus yang menimpa anak IM belum ada titik temu, dan pelaku juga masih melenggang bebas belum ditangkap.

Ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009), disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Padahal sudah sangat jelas Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran.

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Pasal ini, mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi pelaku pencabulan. (Ris/Tim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp