Polwan Yang Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.com – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.

Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli,
Sidang putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua PN Mojokerto, pada Kamis, 23/1/2025.

Sidang secara daring dari rutan Polda Jatim, diikuti oleh Terdakwa dan tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim Iptu Tatik.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun, karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban.” Ujar Ida.

Vonis tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli mengungkap, beberapa alasan yang bisa meringankan terdakwa dalam kasus tersebut adalah keluarga korban telah memaafkan terdakwa, dan terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang.” Ujarnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan,” tambah kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Awal mula kejadian, yakni Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.

Dan permasalahan itu dipicu berawal dari gaji ke-13 Briptu Rian yang tersisa Rp 800.000.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, karena menderita luka bakar 96 persen. sehingga nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9/6/2025, pukul 12.55 WIB. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp