KOTA MOJOKERTO, Jejakjurnalis.com – Program Asta Cita Presiden, dilaksanakan dengan gerak cepat oleh Polres Mojokerto Kota dalam penanganan kasus Narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., didampingi KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet atas nama Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. dalam pers rilisnya mengatakan ”
Awal pengungkapan kasus di bulan Januari, terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Dari 7 tersangka ini terkena 3 pasal yang berbeda.” Ujarnya. Acara ini yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota Rabu (22/1/2025) Siang.
Masih AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.
PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.
PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Jelasnya.
Lanjutnya,
“barang bukti yang diamankan adalah Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.- dengan total nilai BB keseluruhan Rp. 507.747.000.-.”
Dirinya menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 Juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.
AKP Suparlan menekankan komitmennya sesuai asta cita presiden untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto” Pungkasnya. (Jo)