Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola Jalan Benteng Pancasila, pada Minggu. (1/12/2024). Pagi.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh semua komisioner KPU dan Sekretaris, Bawaslu Kota Mojokerto, PPK, TNI-POLRI, dan saksi masing-masing pasangan calon.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024, dinyatakan suara sah masing-masing calon sebagai berikut :
Pasangan H. Junaedi Malik, S.E. dan Drs. H. Khusnun Amin, di Kecamatan Prajurit Kulon mendapatkan suara 10.584, Kecamatan Magersari 15.641, dan Kecamatan Kranggan 8.688, total suara : 34.913
Sedangkan pasangan lka Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si,
Kecamatan Prajurit 12.177,
Kecamatan Magersari
15.895, Kecamatan Kranggan 12.019, jumlah suara : 40.091
Sementara itu, Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor “menawarkan pada masing-masing saksi pasangan calon apakah hasil rekapitulasi tersebut dapat disetujui.” Ujarnya.
Setelah dilakukan penawaran, semua saksi pasangan calon menyatakan setuju dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengesahan perolehan suara masing-masing pasangan.
Atas penetapan tersebut, dipastikan pasangan lka Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si, sebagai pemenangnya untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto periode 2025 – 2030. (Jo)






